Febrie Adriansyah Mundur, Ini Profil dan Jejak Kariernya

4 hours ago 3

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatannya. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan tersebut.

Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu.

Menurut Anang, keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Febrie mengundurkan diri di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap. Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada 8–9 Juli 2026.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan total nilai sekitar Rp 540 miliar. Penyitaan terbesar berlangsung di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.

Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Profil Febrie Adriansyah

Mengutip laman resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski lahir di ibu kota, ia menempuh pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Jambi.

Febrie memulai karier sebagai jaksa pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Kariernya kemudian terus meningkat hingga menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Jabatan itu menjadi posisi terakhirnya di Jambi.

Setelah itu, Febrie berpindah ke sejumlah penugasan. Ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Febrie juga pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus). Setelah itu, ia ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilantik pada 29 Juli 2021.

Lima bulan kemudian, Kejaksaan Agung mempromosikan Febrie menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia resmi menjabat Jampidsus setelah dilantik pada 6 Januari 2022.

Saat menjabat Dirdik Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar. Tiga di antaranya ialah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, serta fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam perkara Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Adapun dalam perkara PT Asabri, nilai kerugiannya mencapai Rp 22,78 triliun.

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kekayaan Febrie meningkat hampir tiga kali lipat pada 2023 dibandingkan dengan 2022. Pada laporan 2022, ia mencatatkan harta sebesar Rp 6,3 miliar. Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi lebih dari Rp 18 miliar.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 10,8 miliar yang diperoleh melalui warisan.

Sejak itu, nilai harta Febrie tidak mengalami perubahan berarti. Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2025, total kekayaannya tercatat Rp 18.261.445.180.

Pernah Dikuntit Densus 88

Peristiwa penguntitan terhadap Febrie Adriansyah pada Ahad, 19 Mei 2024, sekitar pukul 20.00–21.00 WIB di Cafede'Clan Signature, Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, sempat menyita perhatian publik. Restoran Prancis yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier itu kemudian menjadi salah satu lokasi penggeledahan polisi dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap pada Rabu, 8 Juli 2026.

Dua sumber Tempo yang mengetahui peristiwa tersebut mengatakan Febrie datang ke restoran untuk makan malam. Tidak lama kemudian, dua pria berpakaian santai memasuki restoran dengan berjalan kaki. Mereka meminta tempat di area merokok di lantai dua. Pada lantai yang sama, Febrie sedang makan di ruang VIP berdinding kaca.

Meski mengaku ingin merokok, kedua pria itu tetap mengenakan masker dan hanya sesekali merokok. Salah satu dari mereka kemudian mengarahkan alat yang diduga sebagai perekam ke arah ruangan tempat Febrie berada. Tindakan itu memicu kecurigaan anggota Polisi Militer yang mengawal Febrie.

Tak lama kemudian, anggota Polisi Militer membawa salah seorang pria tersebut keluar dari restoran. Sementara itu, seorang lainnya berhasil melarikan diri.

Belakangan diketahui pria yang diamankan itu merupakan anggota Densus 88. Petugas kemudian melepaskannya dan anggota Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menjemputnya. Namun, tim Jampidsus telah lebih dulu menyalin seluruh data dari telepon seluler anggota Densus 88 tersebut.

Febrie kemudian menghubungi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, untuk menanyakan alasan anggota Densus 88 mengikuti dirinya. Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui penugasan tersebut dan meminta agar anggota Densus 88 itu dilepaskan.

Dua pekan kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, membenarkan peristiwa tersebut. "Benar ada fakta penguntitan di lapangan. Pemeriksaan yang menguntit ternyata di dalam HP ditemukan profiling Jampidsus," kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut Ketut, penguntitan maupun ancaman merupakan risiko yang kerap dihadapi Kejaksaan Agung saat mengusut perkara. Ia mengatakan pimpinan kedua institusi telah menyelesaikan persoalan tersebut. "Saya kira itu penjelasan saya, jangan terlalu panjang lebar. Semua sudah damai, semuanya sudah selesai," ujarnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Inspektur Jenderal Shandi Nugroho, menyampaikan pernyataan senada. Ia mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa personel yang mengikuti Febrie.

"Dari Divisi Propam, kami mendapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," kata Shandi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.

Riky Ferdianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |