Kapolri: Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Selektif

8 hours ago 1

KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik terhadap ketentuan penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru. Menurut Sigit, penempatan personel aktif Polri di luar struktur Korps Bhayangkara hanya dapat dilakukan jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

“Jadi sepanjang tidak ada permintaan, kami, Polri, tidak akan menempatkan atau mendorong karena memang konsepnya seperti itu,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan, penempatan polisi aktif di jabatan sipil juga harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selain itu, anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil wajib mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku. “Harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system,” kata Sigit.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, mengatakan ketentuan mengenai penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil justru melegitimasi praktik rangkap jabatan polisi tanpa harus mengundurkan diri dari institusi.

Menurut Isnur, ketentuan tersebut bertentangan dengan Ketetapan MPR dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Rumusan Pasal 28A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas,” kata Isnur.

Ia menilai ketentuan yang memberikan ruang penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil melalui diskresi berdasarkan permintaan Presiden maupun kementerian atau lembaga merupakan aturan yang inkonstitusional. “Ini akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri, termasuk jenjang karier ASN serta merit system pada kementerian atau lembaga terkait,” ujar Isnur.

Pilihan Editor: Benarkah Biaya Politik Penyebab Korupsi Kepala Daerah

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |