MANTAN wakil presiden Jusuf Kalla menilai tuduhan ijazah palsu milik mantan presiden Joko Widodo merupakan persoalan yang sederhana. Hal ini bisa cepat diselesaikan dengan Jokowi menunjukkan ijazah asli miliknya ke publik.
“Saya yakin Pak Jokowi punya ijazah asli. Kita stop, lah, ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya yang asli,” kata JK di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Persoalan ijazah palsu Jokowi belakangan menyeret JK. Ia melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas tuduhan fitnah karena mengatakan dirinya memberikan Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dengan serangan soal ijazah terhadap Jokowi. Rismon Sianipar dan Roy Suryo telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong soal ijazah Jokowi.
JK menilai perkara ijazah palsu Jokowi telah berjalan terlalu lama yang berujung meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Jokowi, dan semuanya. “Waktu saya juga hilang, dilibatkan,” katanya.
Ia menyatakan perkara itu menimbulkan konflik horizontal berupa perpecahan di masyarakat. “Tinggal dikasih lihat masyarakat saja selesai. Selesai lah bulan ini menunjukkan ijazah. Saya yakin dan pasti Pak Jokowi tidak menginginkan sebagaimana Presiden tidak menginginkan masyarakatnya pecah belah karena soal kecil ini,” tuturnya.
JK mengatakan tidak menghubungi Jokowi terkait dengan laporannya atas Rismon. Ia menyebut, perkara ini menyangkut dirinya dan martabatnya pribadi.
JK bersama tim hukumnya mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Rismon. Laporannya telah diterima Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
JK mengatakan, pernyataan Rismon yang ia permasalahkan merupakan suatu penghinaan dan telah mencoreng martabatnya. “Bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu,” ujar dia.
Satu hari sebelumnya, tim kuasa hukum JK, telah mendatangi Bareskrim untuk melaporkan hal yang sama. Namun, laporan tersebut tidak langsung diterima Bareskrim dan diarahkan untuk melakukan pengaduan.
Dalam laporan terbaru, tim hukum JK juga melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial yang diduga mengamplifikasi pernyataan Rismon tersebut dan dinilai memuat pernyataan bohong atau hoaks. Mereka adalah pemilik, pengguna, dan penguasa akun YouTube atas nama @studiomusikrockciamis dan akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Sejumlah pasal yang diadukan, yakni dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


















































