Jokowi Digugat Lagi, Alumnus UGM Tuntut Tunjukkan Ijazah

3 hours ago 2

MANTAN Presiden Joko Widodo kembali mendapat gugatan berkaitan dengan ijazah sarjananya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan kali ini dilayangkan oleh seorang alumnus Fakultas Hukum UGM bernama Sigit Pratomo.

Pengadilan Negeri atau PN Surakarta menggelar sidang perdana gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut pada Selasa, 5 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sigit Pratomo yang berlatar belakang seorang advokat asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah itu menggugat Jokowi atas dugaan perbuatan melawan hukum. Selain Jokowi, gugatan juga tertuju kepada UGM sebagai Turut Tergugat 1 dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai Turut Tergugat 2.

Majelis Hakim diketuai oleh Bayu Soho Rahardjo dengan dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Pantauan Tempo, pada sidang perdana ini para prinsipal tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, dari Polda Metro Jaya selalu Turut Tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan. Majelis hakim menyatakan akan kembali memanggil pihak tersebut pada sidang berikutnya.

"Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," ujar Bayu dalam persidangan. 

Majelis hakim pun menjadwalkan sidang kembali pada Selasa, 19 Mei 2026. Diharapkan para prinsipal untuk hadir dalam persidangan yang bakal digelar dua pekan yang akan datang tersebut. "Meminta agar para pihak hadir di persidangan berikutnya dengan jadwal sidang pada Selasa, 19 Mei 2026. Panggilan persidangan disampaikan kepada pihak Turut Tergugat 2," ujar Bayu.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan kliennya tidak hadir di PN Surakarta saat itu karena ada keperluan pekerjaan di Yogyakarta. Ajeng menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum karena Jokowi dinilai tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya terkait perkara serupa, serta tidak menunjukkan ijazahnya.

"Selama ini kami ketahui Pak Jokowi, selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik itu, kan, tidak pernah hadir di persidangan. Dulu digugat Bambang Tri (Bambang Tri Mulyono), kemudian sampai kemarin dari TIPU UGM, itu kan dia tidak pernah datang. Kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah," ujar Ajeng. 

Ajeng menyatakan melalui gugatan tersebut justru memberikan ruang bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya. Penggugat, kata dia, mengakui bahwa Jokowi merupakan alumnus UGM.

"Penggugat ini melayangkan gugatan mengakui bahwa Pak Jokowi itu alumni dan lulusan (UGM). Secara normatifnya memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini ijazah yang dikuasai Pak Jokowi, kemudian disita oleh Polda Metro Jaya itu yang kita belum paham, asli ataukah tidak asli," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan pihaknya tidak sepakat dengan anggapan bahwa sikap Jokowi yang tidak menunjukkan ijazah merupakan perbuatan melawan hukum. 

"Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada," katanya.

Irpan menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis," ucapnya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |