FEDERASI Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPKMI) menyoroti ketentuan beban jam kerja pada kasus meninggalnya dokter magang Myta Aprilia Azmi di RSUD KH. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.
Ketua Umum FSPMKI dokter Roy Tanda Anugrah Sihotang mengatakan, kasus ini mesti menjadi perhatian, terutama bagi rumah sakit milik pemerintah dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan. "Termasuk jam kerja, lembur, cuti, dan aturan norma ketenagakerjaan lainnya," kata Roy dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
FSPMKI, dia melanjutkan, mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan untuk menerapkan ketentuan ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam ketentuan yang mengatur beban jam kerja tersebut, diatur seorang pekerja hanya boleh melakukan pekerjaan maksimal 40 jam dalam satu pekan atau 8 jam kerja per hari.
Ketentuan itu, kata dia, juga harus diberlakukan pada dokter dengan status magang. Menurut Roy, dokter magang wajib memperoleh hak cuti termasuk cuti haid bagi perempuan hingga kebijakan lembur yang didasari persetujuan pekerja. "Semua aturan norma ketenagakerjaan ini harus tertuang dalam perjanjian kerja magang antara RS Wahana dengan dokter magang," ujar Roy.
Dia mengingatkan, bahwa tujuan akhir yang diharapkan pekerja, termasuk dokter adalah keselamatan kerja, termasuk pekerja magang. Karenanya, FSPMKI mendesak pemerintah melibatkan pekerja dalam penyusunan regulasi.
"Ke depan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan harus melibatkan pekerja sebagai elemen masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan terkait program magang ini," ucap dia.
Adapun, dokter magang Myta Aprilia Azmy dilaporkan meninggal saat menjalani perawatan intensif di RS Muhammad Hoesin, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dokter alumnus Universitas Sriwijaya ini diduga meninggal akibat beban kerja berlebih selama bertugas di RSUD KH. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Kementerian Kesehatan masih menginvestigasi kasus ini.















































