KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) soal pengangkatan pimpinan kepolisian melalui jenjang karir yang jelas. Menurut dia, pengangkatan Kapolri memiliki aturan tersendiri.
“Tentunya itu kewenangan dari Kompolnas untuk mengajukan (memberi pertimbangan) dan nanti kebijakannya ada di Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ujarnya saat ditemui di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mekanisme pengangkatan kapolri yang berlaku saat ini adalah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengusulkan nama, presiden akan mendapat masukan nama-nama kandidat kapolri dari Kompolnas untuk dipilih satu.
Secara umum rekomendasi komisi percepatan polri tentang pengangkatan pimpinan melalui jenjang karir, kata Sigit, akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Dia mengatakan tindak lanjut atas rekomendasi itu merupakan suatu keharusan.
Rekomendasi itu akan menjadi gambaran tidak hanya untuk Kapolri, tetapi juga untuk pimpinan yang lain, baik di tingkat Markas Besar Polri maupun daerah. “Yang memiliki kemampuan-kemampuan yang tentunya eligible, yang pantas untuk kemudian diberikan ruang dan kesempatan untuk menjadi calon-calon pimpinan,” kata dia.
Adapun, Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penyusunan jenjang karier yang jelas bagi calon Kapolri untuk memastikan kepemimpinan yang matang dan berpengalaman. “Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi, ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” kata anggota KPRP Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2026 seperti dilansir dari Antara.
Menurut Dofiri, untuk menjadi perwira tinggi Polri, idealnya personel telah berdinas selama 25 tahun serta menempuh pendidikan tinggi, seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Selain itu, komisi merekomendasikan agar calon Kapolri memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi. “Dengan masa dinas tersebut, diharapkan calon memiliki pengalaman yang kaya, matang, dan mumpuni,” mantan Wakil Kapolri itu.
Dofiri menjelaskan pada jabatan awal sebagai jenderal bintang satu, personel akan menempati posisi di bagian operasional serta pembinaan, seperti direktur ataupun kepala biro.
Setelah menjabat selama 1,5 tahun, personel akan ditarik menjadi wakapolda. Kemudian, setelah 1,5 tahun menjabat, akan ditarik kembali ke Mabes Polri dan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri untuk menjadi jenderal bintang dua.
“Jadi, orang menjadi bintang dua itu paling tidak sudah mengenyam jabatan selama 3 tahun dengan career path tadi minimal dua jabatan, yaitu menjadi direktur atau kepala biro dan menjadi wakapolda,” katanya.
Dengan pangkat bintang dua, personel akan menjadi kapolda selama 3 tahun. Setelah itu, akan menjabat sebagai asisten Kapolri selama 1,5 tahun untuk selanjutnya naik menjadi jenderal polisi berbintang tiga. “7,5 tahun setelah itu baru dia matang pejabat ini. Jadilah bintang 3,” ujar dia.
Setelah meraih bintang tiga, personel akan menjabat selama kurang lebih satu tahun. Apabila naik menjadi kapolri, maka akan menjabat selama 2-3 tahun sebelum akhirnya memasuki masa pensiun yang rata-rata pada usia 58 tahun.
“Di Kapolri itu kira-kira 2-3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ucap Dofiri.















































