MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar dan sejumlah pemilik akun YouTube atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong atau hoaks. Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, menyebut akun-akun tersebut mengamplifikasi pernyataan keliru yang disampaikan Rismon.
Abdul juga menyatakan akun-akun YouTube tersebut diduga terafiliasi dengan mantan Presiden RI Joko Widodo. “Pernyataan Rismon disambut oleh YouTuber yang, menurut analisis kami, masih terafiliasi dengan Solo,” kata Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Meski tidak menyebut secara langsung, Abdul membenarkan bahwa istilah “Solo” merujuk pada Jokowi. “Bisa ditafsirkan seperti itu,” ujarnya. Abdul menjelaskan, laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri tersebut didasarkan pada pernyataan Rismon Sianipar setelah bertemu dengan Jokowi. Dalam pertemuan itu, kata Abdul, Rismon mengajukan restorative justice (RJ) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu.
“Setelah itu, dia menyampaikan pernyataan yang menyebut bahwa di balik gerakan yang mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Ia juga menyebut Pak JK memberikan uang kepada Roy dan rekan-rekannya sebesar Rp 5 miliar dan ia mengaku menyaksikannya,” ujar Abdul.
Abdul menyebut salah satu akun YouTube yang dilaporkan adalah kanal “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang. Dalam salah satu video, kanal tersebut menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara.
“Dalam video itu, Mardiansyah menyatakan Pak JK sudah tidak memiliki kapasitas dan masih memiliki hasrat berkuasa yang tidak rasional. Pernyataan itu mengarah pada tuduhan yang tidak berdasar dan perlu diuji kebenarannya,” kata Abdul.
Selain itu, Abdul juga menyebut kanal “Mosato TV” milik Lorensius Irjan Buu. Menurutnya, kanal tersebut memuat pernyataan yang dinilai bermasalah. “Ada pernyataan seperti ‘indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar’. Ini sangat fatal menurut kami,” ujar dia.
Selain Rismon, Abdul mengatakan pihaknya melaporkan setidaknya empat orang lain, termasuk YouTuber, pemilik akun, dan narasumber. Abdul mengatakan, laporan tersebut menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik atau fitnah.
“Termasuk juga pasal berita bohong. Setiap orang yang menyebarkan berita yang telah dipastikan bohong dan menimbulkan kegaduhan di publik dapat dikenakan pasal tersebut. Saat ini terjadi kegaduhan, sehingga Rismon bersama beberapa YouTuber dan pemilik kanal masuk dalam unsur pasal hoaks itu. Jadi ada empat orang yang kami laporkan,” ujar Abdul.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum JK membawa tiga video sebagai barang bukti. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menguji kebenaran isi video tersebut.
Pilihan Editor: Jokowi: Keputusan Restorative Justice Rismon Kewenangan Penyidik
















































