Jadi Tersangka, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Minta Maaf

11 hours ago 5

BUPATI Tulungagung Gatut Sunu Wibowo meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah menetapkan Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Mohon maaf," kata Gatut saat digiring menuju mobil tahanan KPK di Jakarta Selatan, pada Ahad, 12 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Setelah itu, Gatut tak lagi mengucapkan sepatah kata pun saat dirinya mengenakan rompi oranye KPK dan kedua tangannya terborgol. Ia hanya menampilkan senyum kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan KPK bersama ajudannya.

Kasus yang menjerat Gatut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026. Tim KPK menangkap Gatut dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi senyap tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan itu melewati ajudan bupati Dwi Yoga Ambal dengan total permintaan sebesar Rp 5 miliar.

Asep mengungkapkan setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut Gatut lakukan sebagai 'jatah' dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. 

"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026.

Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi Kepala OPD yang belum memberikan uang, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang.

Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu dengan ajudan bupati lainnya yakni Sugeng untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya, dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu terdapat kebutuhan. 

KPK mengungkapkan uang yang telah diterima Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut diduga untuk kepentingan Gatut seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi Gatut, Bupati Tulungagung itu selalu meminta pada anggaran di organisasi perangkat daerah. 

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Gatut dan Dwi Yoga dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |