Isi Revisi PoD Gas Blok Andaman yang Telah Disepakati

5 hours ago 3

PEMERINTAH Provinsi Aceh dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sepakat untuk merevisi Plan of Development (PoD) atau dokumen perencanaan pengelolaan temuan gas di Tengkulo wilayah kerja South Andaman atau Blok Andaman, Aceh. 

“Mereka (SKK Migas) bersedia mengakomodir revisi PoD yang akan kita sampaikan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, pada Kamis, 11 Juni 2026, dikutip dari Antara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kesepakatan revisi PoD yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto itu terkemuka dalam pertemuan keduanya di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu pekan lalu.

Sebelumnya, Gubernur Aceh juga telah menyurati Menteri ESDM yang meminta agar pengolahan gas temuan Mubadala Energy tidak dilakukan melalui skema FPSO (floating production, storage, and offloading) atau pengolahan di laut lepas (offshore). Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Aceh meminta pengolahan gas tersebut dilakukan secara onshore receiving facility (ORF) di darat yaitu KEK Arun Lhokseumawe.

Dalam suratnya, Gubernur Aceh juga meminta pengalokasian gas Mubadala tersebut bisa dipakai untuk industri di Aceh. Selain itu, surat itu juga berisi permohonan penundaan sementara PoD atau dokumen perencanaannya karena masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan Aceh.

Nurlis menjelaskan, Gubernur Aceh tidak menolak proyek lapangan gas Tengkulo South Andaman dan Mubadala Energy sebagai investornya, melainkan cukup perbaikan PoD saja. 

Pada dasarnya, pemerintah Aceh sangat mendukung iklim investasi, bahkan selama ini terus mendorong adanya penanaman modal sebagai upaya menumbuhkan perekonomian di Tanah Rencong tersebut. “Namun, ada sejumlah hal pada PoD yang perlu diperbaiki sehingga tidak merugikan Aceh,” ujar Nurlis. 


Skenario Awal

Adapun sesuai PoD yang telah ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026, gas dan kondensat diproses dengan skema FPSO di South Andaman, kemudian baru disalurkan ke ORF (Onshore Receiving Facilities) yang berlokasi di KEK Arun, Lhokseumawe. Proses penyalurannya melalui pemipaan dari FPSO ke ORF.

Mubadala Energy kini tengah menyiapkan proses tender pengadaan unit FPSO raksasa untuk mempercepat komersialisasi gas (fast-track) di blok South Andaman.

Ia menjelaskan, unit tersebut diproyeksikan memproses gas laut dalam sebelum dialirkan lewat pipa. FPSO memiliki fungsi lengkap, memproduksi atau mengolah migas langsung di atas kapal dan sekaligus menyimpan dan menyalurkannya. 

"Tapi, Gubernur Mualem berkeinginan gas dan kondensat diproses langsung di KEK Arun. Jadi skema penyaluran gas langsung ke darat (onshore pipelining) untuk diolah di KEK Arun,” kata Nurlis.

Ia mengungkapkan, tujuan Gubernur Aceh tersebut agar gas dan kondensat diproses di darat agar Blok Andaman dapat membawa keuntungan kepada semua pihak. Mulai dari Mubadala Energy sebagai investor, begitu juga dengan pemerintah pusat serta masyarakat Aceh. 

Nurlis menegaskan, permintaan Gubernur Aceh tersebut semata-mata ingin temuan gas ini berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh. Karena, pengolahan di darat cukup efektif untuk mengaktifkan industri pupuk dan petrokimia lokal.

Tak hanya itu, kata Nurlis, onshore juga bakal mendorong multiplier effect ekonomi dengan bertumbuhnya sektor-sektor industri-industri lainnya serta membuka lapangan usaha baru. “Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai."

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |