Video wisuda Bupati Bandung Barat, Ritchie Ismail alias Jeje Govinda, menjadi sorotan warganet karena mendapatkan gelar S1 Ilmu Pemerintahan dalam waktu 1,5 tahun.
Adik ipar Raffi Ahmad ini menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Pemerintahan di Universitas Jenderal Achmad Yani dalam waktu sekitar 1,5 tahun melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan keterangan dari situs resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
RPL tidak dimulai dari nol. Pembelajaran akan disesuaikan dengan hasil asesmen yang dilakukan perguruan tinggi terhadap capaian pembelajaran yang diajukan saat pendaftaran.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan RPL berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau; Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik.
Berdasarkan buku panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau yang diterbitkan Kemendiktisaintek pada 2024, terdapat dua jenis RPL, yakni RPL tipe A dan RPL tipe B.
RPL tipe A adalah memfasilitasi individu yang telah memiliki pembelajaran sebelumnya untuk melanjutkan pendidikan formal. RPL ini dirancang untuk mengakui hasil pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pembelajaran non-formal, informal, maupun pengalaman kerja, yang relevan dengan program studi tertentu di perguruan tinggi.
Melalui RPL Tipe A, seseorang dapat mengonversi pengalaman belajarnya menjadi kredit akademik yang diakui oleh institusi pendidikan, sehingga memungkinkan mereka untuk melanjutkan studi tanpa harus mengulang mata kuliah atau materi pembelajaran yang telah dikuasai.
Pengakuan pada RPL Tipe A dilakukan secara parsial, yaitu melalui pengakuan capaian pembelajaran terhadap mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang terdapat dalam
kurikulum. Capaian pembelajaran sebelumnya yang bisa diakui di dalam RPL A adalah dari pembelajaran yang pernah ditempuh di program studi pada perguruan tinggi sebelumnya; pendidikan non formal dan informal; atau pengalaman kerja.
Adapun ketentuan RPL tipe A yakni batas maksimal pengakuan capaian pembelajaran (kredit/sks) yang dapat diakui adalah 70 persen dari minimal total sks beban belajar suatu program studi atau sebanyak 100 sks untuk jenjang Sarjana dan 37 sks untuk jenjang Magister.
Program studi juga diberikan kebebasan dalam menentukan mata kuliah yang ditawarkan untuk direkognisi. Kemudian, tugas akhir (dalam bentuk tesis atau disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis) dan rangkaiannya tidak dapat ditawarkan untuk direkognisi.
RPL tidak dapat dilaksanakan pada program doktor; dan pendaftar yang mengalami putus studi atau drop out (DO) pada pendidikan sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, namun tidak diperkenankan melanjutkan studi di perguruan tinggi asalnya.
Setiap individu yang akan mengikuti RPL tipe A harus memenuhi sejumlah syarat. Untuk peserta kategori transfer kredit harus memenuhi persyaratan pernah menempuh pendidikan pada program studi di perguruan tinggi sebelumnya.
Adapun syarat peserta kategori perolehan kredit memiliki pendidikan formal paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian, pendaftar yang akan melanjutkan ke program profesi atau magister paling rendah lulus program sarjana; dan memiliki capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh.
Selain RPL tipe A, ada pula RPL tipe B. RPL tipe B merupakan RPL untuk mendapatkan pengakuan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu bagi calon dosen.
Hasil pengakuan capaian pembelajaran pada RPL tipe B berupa SK Penyetaraan dengan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) paling rendah jenjang 8 bagi calon dosen yang ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang kualifikasi KKNI. Sehingga luaran RPL tipe B bukan gelar, namun hanya berupa SK Penyetaraan Jenjang KKNI saja.
Tujuan perguruan tinggi menyelenggarakan RPL tipe untuk pemenuhan kualifikasi akademik calon dosen. Selain itu, RPL ini untuk memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk melakukan pemenuhan kualifikasi akademik calon dosen yang memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi. RPL ini juga memberi peluang kepada calon dosen yang memiliki pengalaman praktis dan sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh, sehingga mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang kualifikasi KKNI tertentu.
Asesmen RPL ini dilakukan oleh Tim Asesor RPL untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang KKNI tertentu sesuai dengan tata cara dan kriteria dalam pedoman RPL Perguruan Tinggi yang ditetapkan pemimpin Perguruan Tinggi. Tim Asesor RPL ditunjuk oleh pemimpin Perguruan Tinggi untuk melakukan proses asesmen terdiri dari akademisi dan profesional di bidang keahlian relevan dari organisasi profesi yang kredibel.















































