TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi, Rocky Gerung, menanggapi polemik usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Melalui pernyataannya, Rocky mengutip prinsip klasik yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. "Salus populi suprema lex," kata dia, Selasa, 29 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rocky Gerung, yang kerap kritis terhadap pemerintahan, menyebut adagium Latin tersebut sebagai pengingat bahwa legitimasi kekuasaan harus bertumpu pada kehendak rakyat, bukan sekadar pada prosedur hukum formal. Ia tidak secara langsung menyatakan setuju atau menolak usulan pencopotan, tetapi penekanannya pada supremasi keselamatan rakyat dianggap sebagai sinyal kritik terhadap proses politik yang melibatkan Gibran.
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Kelompok itu salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Prabowo memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almamater dengan para jenderal dan kolonel Forum Purnawirawan itu. Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan.
Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu. "Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Selain itu, Wiranto mengatakan, Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.
"Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu," kata Wiranto.
Sebelumnya, sekitar seratusan purnawirawan TNI mengajukan delapan tuntutan politik kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), salah satunya meminta pergantian Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Forum tersebut dipimpin sejumlah jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Pernyataan mereka dilayangkan pada Februari 2025.
Dalam tuntutannya, para purnawirawan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Mereka berpendapat bahwa keputusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden dan berujung pada pelanggaran prinsip-prinsip hukum.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini