Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

5 hours ago 3

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan kabar tersebut pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan video. Menurut Anang, keputusan itu mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Langkah tersebut diambil seiring proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, kabar pengunduran diri Febrie beredar di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri). Menanggapi kabar tersebut, Febrie memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026.

Meski tidak menjawab secara langsung isu pengunduran dirinya, Febrie mengatakan masih menerima instruksi untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi prioritas. “Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara,” kata Febrie.

Ia mengatakan perkara yang masa penahanannya terbatas menjadi prioritas untuk segera diberkaskan dan dilimpahkan ke pengadilan. “Perintah itu tadi sudah kami jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat, untuk segera bisa kami berkas dan kami sidangkan,” ujar Febrie.

Adapun Kortastipidkor Polri tengah menyidik sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap. Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada 8-9 Juli 2026.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 540 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Penyitaan terbesar berlangsung di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.

Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Sebelumnya, penyidik juga menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 dari sebuah brankas di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi turut menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Coin Money Changer.

Selain menggeledah ruko di Cipete, penyidik juga menggeledah kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah seorang berinisial MN di Tangerang Selatan; serta Coin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Penyidik juga menggeledah rumah seorang berinisial TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor DMG di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT TML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah seorang berinisial DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; serta kediaman seorang berinisial MILDK di Apartemen Pacific Place.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |