TIM kuasa hukum mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla atau JK mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri pagi ini, Senin, 6 April 2026. Mereka berencana melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo, atas dugaan pencemaran nama baik dan berita hoaks.
“Sesuai dengan rencana yang sudah disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi,” kata pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, kepada wartawan di depan Gedung Bareskrim Polri, Senin.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Abdul menjelaskan, laporan ini didasarkan atas pernyataan Rismon Sianipar yang mengatakan JK merupakan pejabat elite di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Dalam video yang beredar di media sosial, kata Abdul, Rismon menyebut JK memberikan Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” tutur dia.
Selain Rismon, tim hukum JK juga berniat melaporkan sejumlah pemilik akun YouTube yang diduga mengamplifikasi pernyataan Rismon tersebut dan dinilai memuat pernyataan bohong atau hoaks. Totalnya ada sekitar empat pemilik akun YouTube.
Secara keseluruhan, kata Abdul, terdapat sejumlah pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 439 jo Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru jo Pasal 27A jo 45 di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah.
“Terus masuk juga berita bohong. Jadi ancaman berita bohong itu barang siapa yang menyebarkan berita yang sudah dipastikan itu bohong dan mengakibatkan kegaduhan di publik. Hari ini terjadi kegaduhan, sehingga Rismon juga masuk dalam kualifikasi unsur pasal berita hoaks itu bersama dengan beberapa YouTuber dan pemilik channel. Jadi empat yang kami laporkan,” tutur dia.
Dalam laporan kali ini, tim kuasa hukum JK membawa tiga video sebagai barang bukti yang akan dilaporkan. Pihaknya berharap aparat yang berwenang dapat menguji kebenaran video-video tersebut.
Sebelumnya, JK menyampaikan dirinya tidak mengenal Rismon Sianipar. Apalagi bertemu dengannya. Di sisi lain, dia mengaku mengenal Roy Suryo yang juga menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Karena Roy adalah mantan menteri. Sementara tersangka lainnya, JK tidak mengenalnya.
“Sebenarnya Pak JK tidak terlalu menanggapi secara serius dengan pernyataan ini, karena itu soal hal yang remeh-temeh ya. Cuma karena ini berkaitan dengan kredibilitas beliau, harga diri beliau sebagai negarawan,” ujar Abdul di kediaman JK di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Ahad, 5 April 2026.
Selain itu, pernyataan tersebut mempersoalkan ijazah Jokowi. Menurut kliennya, apabila tidak diklarifikasi dan ditanggapi secara serius, publik akan bisa membenarkan pernyataan Rismon tersebut.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

















































