Dudung Sebut Prabowo Tak Campur Tangan dalam Pembatalan Mutasi Letjen Kunto

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak campur tangan dalam pembatalan mutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo. Menurut Dudung, pembatalan mutasi selang satu hari itu sudah lazim di tubuh TNI. “Sudah lazim,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini mengatakan, pembatalan mutasi juga tidak ada kaitannya dengan isu Forum Purnawirawan TNI yang melibatkan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Menurut Dudung, perubahan keputusan sudah biasa dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi atau Wanjakti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lagi pula, Dudung menilai, Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari wakil presiden hanya mengatasnamakan nama purnawirawan TNI. Dudung meminta mereka untuk tidak membawa kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan purnawirawan TNI. “Seakan-akan mewakili purnawirawan TNI. Saya rasa tidak. Jangan kemudian kepentingan pribadi justru mengatasnamakan purnawirawan. Padahal tidak seperti itu,” kata dia.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi sebelumnya menduga, pembatalan mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo dilakukan atas berbagai pertimbangan. Salah satunya, evaluasi Presiden Prabowo Subianto terhadap keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memutasi putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno itu. 

“Kalau mutasi ini keputusan panglima, berarti ada evaluasi dari pucuk pimpinan panglima tertinggi yaitu presiden. Artinya ada evaluasi dari atasan panglima,” kata Khairul saat dihubungi, Sabtu, 3 Mei 2025.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah membatalkan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI tanggal 30 April 2025. Dalam Keputusan Panglima TNI itu, ada tujuh perwira yang mutasinya dibatalkan. Salah satunya putra Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Letjen Kunto yang digantikan oleh eks ajudan mantan Presiden Joko Widodo Laksamana Madya Hersan yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Armada III.

Sebelum mutasi dilakukan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan sikap terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Sikap itu terdiri dari 7 poin yang tertuang dalam surat tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. 

Salah satu tuntutan itu yakni menuntut pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Alasannya, Gibran dinilai melanggar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman pada proses pencalonannya di pemilihan presiden lalu. Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel, serta diketahui langsung mantan wakil presiden Try Sutrisno.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, mutasi yang selama ini dilakukan Markas Besar TNI termasuk mutasi terhadap Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo tidak berkaitan dengan politik. Prosesnya, kata dia, telah melewati sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi atau Wanjakti secara profesional.

"Sekali lagi, mutasi tak terkait isu politik," kata Kristomei saat dihubungi, Sabtu, 3 Mei 2025.

Pimpinan TNI, kata dia, tak pernah menimbang isu politik atau isu-isu lain di luar organisasi dalam memilih figur pengganti, termasuk saat akan menunjuk Laksamana Madya Hersan sebagai pengganti Letjen Kunto Arief.

Laksamana Madya Hersan yang menjabat Panglima Komando Armada III merupakan mantan ajudan eks presiden Joko Widodo. "Semua pertimbangan karena kebutuhan organisasi, sesuai profesionalitas, sesuai proporsionalitas," ujar Kristomei.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |