PEMERINTAH menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Undang-undang Perkoperasian kepada DPR. Dalam daftar tersebut ada aturan tentang pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi hingga pengembangan Koperasi Merah Putih.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diharapkan tuntas pada tahun ini mengingat beleid tersebut telah berusia 34 tahun sehingga dinilai sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. “Kami menyampaikan DIM-nya dan kemudian nanti kita tunggu prosesnya. Kita rapat bersama lagi dengan Komisi VI,” kata Ferry, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Salah satu substansi yang menjadi perhatian utama dalam RUU Perkoperasian ialah pembentukan LPS Koperasi yang menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Ferry menjelaskan lembaga ini diusulkan akan berada di bawah Kementerian Koperasi (Kemenkop). “Tapi itu tentu membutuhkan keputusan bersama, terutama dengan Menteri Keuangan. Karena ini ada konsekuensi APBN-nya,” tutur Ferry.
Selain itu, menurut Ferry, pemerintah juga mengusulkan untuk memasukkan pembahasan tentang pengembangan Koperasi Merah Putih dalam RUU Perkoperasian. “Kita akan masukkan bab dan pasal-pasalnya secara khusus (mengenai Koperasi Merah Putih dalam RUU Perkoperasian),” kata dia.
Dalam agenda penyampaian pandangan pemerintah pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, politikus Partai Gerindra itu menyampaikan pemerintah mendukung serta mengapresiasi usulan DPR mengenai revisi UU Perkoperasian dan siap membahas perubahan regulasi ini pada rapat-rapat berikutnya.
Adapun revisi UU Perkoperasian telah diamanatkan sejak 2014 sebagai implikasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XI/2013. Sambil menunggu revisi komprehensif, UU Perkoperasian mengalami revisi dalam beberapa pasal melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020, disusul revisi parsial kembali melalui UU Omnibus Law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 2023.
Setelah mencermati RUU Perkoperasian, Ferry mengatakan terdapat beberapa isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut termasuk mengenai pembentukan LPS Koperasi. LPS Koperasi akan diberikan kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan.
“Dibentuknya rencana lembaga ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar oleh koperasi sebagaimana terjadi pada tahun 2020,” tutur Ferry.
Selain itu, RUU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. Beberapa isu lain yang juga dipandang perlu pembahasan lebih lanjut ialah adopsi teknologi digital oleh koperasi, ketentuan sanksi pidana untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas, serta ketentuan soal ekosistem dan peran pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Eko Hendro Purnomo menyatakan penyempurnaan UU Nomor 25 Tahun 1992 dilakukan untuk menghadirkan kerangka hukum yang mampu mendorong koperasi lebih sehat, kuat, mandiri, profesional, adaptif, dan berdaya saing.
RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, kata Eko, terdiri atas 118 angka perubahan dan 3 pasal peralihan yang secara substansial memuat berbagai penyempurnaan penting dalam sistem perkoperasian nasional.
“Melalui RUU ini, Komisi VI DPR RI berharap koperasi dapat semakin berperan sebagai soko guru perekonomian nasional, memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan dan kegiatan usaha yang lebih produktif, serta tentunya ujungnya, goal-nya, adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara luas,” kata sosok yang akrab disapa Eko Patrio ini.
DIM tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal Panitia Kerja (Panja), dengan hasil pembahasan akan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR berikutnya.
















































