DPR Minta Dedi Mulyadi Kaji Ulang Usul Kebijakan Vasektomi

19 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR bidang Sosial Selly Andriany Gantina meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkaji ulang usul kebijakan vasektomi sebagai syarat memperoleh bantuan sosial (bansos).

Dia mengatakan, perihal vasektomi sudah semestinya kebijakan ini dipertimbangkan dengan stakeholder lain, misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar implementasinya tak melanggar syariat agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mengetahui banyak sekali penerima bansos yang memiliki banyak anak, tapi soal vasektomi ini perlu dikaji kembali apa boleh diberlakukan untuk syarat penerima bansos?" kata Selly di komplek Parlemen, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia melanjutkan, perihal ketentuan keluarga berencana (KB) termasuk vasektomi, sebetulnya telah memiliki aturan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN.

Dalam regulasi itu, kata dia, telah diatur kriteria bagi orang-orang yang ingin melakukan KB atau vasektomi, hingga adanya syarat persetujuan dari diri sendiri, bukan atas paksaan pihak lain.

"Jadi, bukan karena dia penerima bansos kemudian harus divasektomi. Tidak seperti itu," ujar Politikus PDIP itu.

Komisi bidang Sosial, kata dia, juga akan menanyakan variabel penerima bansos ke Kementerian Sosial untuk merunut kriteria dan syarat penerima sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selly memahami, kepala daerah memiliki kriteria tersendiri untuk melihat laik atau tidaknya seseorang menjadi penerima bansos. Tetapi, dia meminta agar daerah tetap sejalan dengan kebijakan pusat dalam urusan ini.

"Jangan sampai kepala daerah keluar dari rel yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang," kata Selly.

Adapun, Dedi Mulyadi mengusulkan agar vasektomi dijadikan sebagai syarat menerima bansos bagi masyarakat prasejahtera di Jawa Barat.

Nantinya, kata dia, masyarakat yang bersedia atau mengikuti kebijakan tersebut akan menerima insentif sebesar Rp 500 ribu.

Alasannya, Dedi mengklaim kerap dimintai bantuan untuk membiayai biaya kelahiran anak yang mencapai Rp 25 juta.

"Lahiran itu enggak tanggung-tanggung loh Rp 25 juta, Rp 15 juta karena rata-rata caesar dan itu rata-rata anak keempat, anak kelima," kata dia usai rapat koordinasi di ruang Edelweis lantai 5 Gedung Balai Kota Depok, Selasa, 29 April 2025.

Mantan Bupati Purwakarta itu melanjutkan, dari sisi tanggung jawab, ketika seseorang menikah, maka dia harus bertanggung jawab atas kehamilan, kelahiran, dan pendidikan anak-anaknya. 

"Nah, kalau orang tidak punya kemampuan untuk membiayai kelahiran, membiayai kehamilan, membiayai pendidikan, ya jangan dulu ingin menjadi orang tua dong," kata dia.

Karena itu, kata Dedi, agar tingkat kelahiran dan kemiskinan dapat dikendalikan, dirinya ingin menjadikan vaksetomi sebagai syarat penerima bansos.

"Karena hari ini kan yang cenderung anaknya banyak tuh cenderung miskin," ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Rahmat Syafei, menegaskan bahwa vasektomi dalam Islam hukumnya haram apabila dilakukan tanpa alasan syariat yang jelas, seperti alasan kesehatan yang mengancam jiwa. 

Fatwa itu, kata dia, sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012.

"Pada intinya vasektomi itu haram karena merupakan bentuk sterilisasi permanen. Islam tidak membolehkan pemandulan secara mutlak tanpa alasan yang dibenarkan syariat," kata Rahmat saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Mei 2025.

Tetapi, dia melanjutkan, vasektomi diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu, misalnya terdapat risiko kesehatan serius, tidak menimbulkan dampak permanen, dan tak mematikan fungsi reproduksi.

"Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tapi vasektominya tetap harus memenuhi syarat-syarat yang dibolehkan secara agama," ujar dia.

Sebelumnya, anggota Komisi bidang Hak Asasi Manusia (HAM) DPR Pangeran Khairul Saleh mengkritik kebijakan ini.

Ia menilai, menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bansos adalah hal yang cacat dan melanggar prinsip HAM serta hak konstitusional warga negara.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |