Catatan ICW Soal Usulan Pemberian Dana Tambahan bagi Partai Politik

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan kritis terhadap usulan pemberian dana bantuan bagi partai politik. Usulan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto yang menilai pemberian bantuan dana bagi parpol bisa mencegah adanya praktik korupsi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ICW pun sepakat dengan analisis tersebut. "Dari sisi pencegahan korupsi, usulan untuk meningkatkan jumlah bantuan politik memang bisa membantu salah satu aspek permasalahan terkait biaya politik yang terlalu mahal," ujar peneliti ICW Yassar Aulia saat dihubungi pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Namun, Yassar mengatakan pemilihan waktu dalam menyampaikan usulan ini tidak mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat. Sebab, saat ini masyarakat masih merasakan dampak dari kebijakan pemangkasan anggaran dari sektor-sektor krusial dalam pelayanan publik. 

Selain itu, Yassar menyoroti kecenderungan mayoritas partai politik yang tidak transparan dan akuntabel dalam melaporkan keuangan berdasarkan pemantauan pada 2023. Ketidakterbukaan itu juga ditemukan dalam hampir seluruh laporan dana kampanye pemilihan umum 2024. Sehingga Fassar menekankan pemberian bantuan bagi partai politik tidak boleh hanya semangat peningkatan nominal semata. 

"Menjadi syarat mutlak bagi partai politik berkomitmen untuk terbuka dan akuntabel terhadap dana yang bersumber dari dana publik ini," kata Yassar menggarisbawahi. Jika tidak diiringi dengan komitmen tersebut, ujar Yassar, meningkatkan nominal bantuan politik justru bisa menaikkan risiko korupsi. 

Bila usulan pemberian dana bantuan untuk parpol diimplementasikan, ia mendorong KPK untuk berkomitmen penuh menindak koruptor terutama yang berasal dari kalangan atas sektor politik. Pasalnya, ICW mencatat bahwa usai 2019, KPK cenderung kendor saat menindak kasus korupsi yang melibatkan aktor dengan latar belakang politik. "Ini berbeda dengan tren penindakan KPK di tahun-tahun sebelum 2019," ucap Yassar.

Menurut Yassar, skema pemberian bantuan dana bagi parpol bukan usulan baru karena sudah berlangsung selama ini. Namun, bantuan politik yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) itu disebut Yassar hanya mampu menutup kebutuhan partai sekitar 1-2 persen saja. Walhasil, mayoritas partai mengandalkan pendanaan internal atau donasi pihak ketiga. 

Hal itulah yang dinilai membuat celah terjadinya korupsi. "Pada akhirnya anggota partai yang berhasil duduk di kursi kekuasaan mencoba bagaimana caranya untuk 'balik modal'," tutur Yassar. Sehingga untuk bisa efektif mencegah korupsi, pemberian subsidi partai politik harus diikuti komitmen transparansi dan kesungguhan KPK memberantas korupsi. 

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan lembaganya mengusulkan pemerintah memberikan dana yang besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke partai politik atau parpol sebagai salah satu upaya memberantas korupsi.

Fitroh mengatakan hal tersebut dalam webinar yang diselenggarakan oleh KPK pada Kamis, 15 Mei 2025. “KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube KPK.

Dia menyampaikan usulan itu karena penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat, baik dari tingkat desa hingga presiden. Fitroh mengungkapkan para pejabat yang menduduki jabatannya saat ini pasti mengeluarkan modal besar, bahkan memiliki pemodal.

“Nah, timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah. Ini tidak bisa dipungkiri, sering terjadi,” kata dia.

Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.                            

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |