Cara Mendapatkan Pembebasan PBB-P2 di Jakarta. Cek Syarat-syaratnya

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Dikutip dari laman Pajak, pembebasan pajak ini diberikan secara selektif kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya, properti berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, tidak semua wajib pajak otomatis mendapatkan keringanan ini. Salah satu syarat tambahan adalah bahwa objek pajak tersebut harus dimiliki, dikuasai, atau digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang telah mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem informasi manajemen pajak daerah.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak per wajib pajak. Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, maka pembebasan akan diterapkan pada objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025 berdasarkan data dalam sistem perpajakan.

Dilansir dari laman Bapenda Jakarta, syarat untuk bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 ini adalah sebagai berikut:


1. Wajib Pajak orang pribadi

2. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

3. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi

4. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online


Syarat pemutakiran NIK

Terkait dengan poin nomor 4, pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dengan ketentuan:


1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

2. Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid

3. Valid yang dimaksud yaitu tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan

4. Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2


Setelah NIK terverifikasi oleh sistem maka petugas akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB-P2 Tahun 2025 yang dapat anda download ulang. Hasil penetapan ulang terdapat 2 kemungkinan :


1. Nilai ketetapan PBB-P2 menjadi Rp 0 (Nol Rupiah)

2. Nilai ketetapan PBB-P2 tetap sama. Hal ini terjadi karena objek PBB-P2 saudara tidak memenuhi ketentuan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

Apabila nama yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 merupakan seseorang yang telah meninggal dunia, maka Wajib Pajak perlu mengurus proses mutasi atau balik nama. Langkah ini penting tidak hanya untuk memperbarui data kepemilikan, tetapi juga untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran PBB-P2 di masa mendatang.

Balik nama atau mutasi PBB juga menjadi bagian krusial dalam pengelolaan aset properti, terutama saat terjadi peralihan kepemilikan akibat transaksi jual beli, pemberian hibah, atau warisan. Melalui proses ini, identitas pemilik lama dalam SPPT PBB akan digantikan dengan nama pemilik baru.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |