Bos Maktour Tak Hadiri Panggilan KPK karena Sakit

2 days ago 5

PEMILIK biro haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024 itu beralasan dirinya sedang sakit.

Penyidik akan meminta bukti-bukti bahwa Fuad benar-benar sakit. "Penyidik kemudian sedang meminta untuk bukti-bukti yang mendukung ketidakhadiran tersebut atas kondisi kesehatan saudara FAM," kata Budi di gedung KPK, Senin, 15 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penyidik akan mempertimbangkan apakah menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menerbitkan surat panggilan kedua. Budi mengatakan, Fuad sudah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan.

Dia meminta Fuad untuk kooperatif dalam setiap panggilan penyidik. Menurut Budi keterangan dari Fuad mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, penyidik membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara.

Fuad menyatakan sudah berada di Indonesia setelah melaksanakan haji. "Tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Apabila kondisi kesehatan saya telah pulih, saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," ujar Fuad melansir dari Antara.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka baru dan menahan mereka. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Alex. Dalam pertemuan itu, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. “Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep.

Setelah itu, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya mengisi kuota tersebut bersama Kementerian Agama sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

Penyidik KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Ia juga diduga memberikan US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama berinisial HL. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. “Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |