Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, Diperiksa KPK Hari Ini

3 hours ago 5

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, pada hari ini, Kamis, 18 Juni 2026. Ia diperiksa sehubungan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Fuad datang pukul 7.30 WIB. Hingga pukul 10.15 WIB, ia masih diperiksa penyidik.  “Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Budi. 

Pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu, KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi. Namun, ia berhalangan hadir saat itu karena masih berada di Arab Saudi.  

Fuad kembali mangkir ketika dipanggil pada Senin, 15 Juni 2026. Ia beralasan sedang sakit.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka baru dan menahan mereka. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba. 

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Alex. Dalam pertemuan itu, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. “Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep.

Kemudian, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya mengisi kuota tersebut bersama Kementerian Agama, sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0). 

Penyidik KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Ia juga diduga memberikan US$ 5 ribu dan 16 ribu Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama berinisial HL. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. “Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |