NATIONAL Central Bureau (NCB) Interpol Kepolisian RI atau Polri bersama Guardia Civil Spanyol mengawal proses deportasi Steven Lyons, buronan internasional yang ditangkap di Bali. Lyons tiba di Bandara Internasional Schipol Amsterdam, Belanda pada Rabu, 8 April 2026.
"Sudah tiba di Amsterdam," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko saat dihubungi pada Kamis, 9 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lyons sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 28 Maret 2026. Sosok yang terlibat kasus pembunuhan, narkotika, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Spanyol dan Skotlandia itu baru saja mendarat dari Singapura ketika ditangkap petugas.
Setelah ditangkap, Lyons sempat ditahan sementara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali sambil menunggu proses deportasi. Pria 45 tahun itu merupakan bos dari organisasi kriminal Lyons Crime Family. Menurut Untung, Lyons memfasilitasi penyelundupan berbagai zat terlarang narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba seperti heroin, amphetamine dan barang terlarang lain ke Inggris Raya.
Kelompok itu juga terlibat dalam konflik kekerasan berkepanjangan dengan organisasi kriminal Daniel yang berasal dari negara yang sama. Melalui pelaksanaan operasi bersama bertajuk Action Day di Eropa pada 27 Maret 2026, otoritas telah berhasil melakukan 33 penangkapan di wilayah Skotlandia dan 12 penangkapan di Spanyol jaringan organisasi kriminal tersebut.
Interpol mencantumkan nama Lyons dalam daftar Red Notice dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum”. Otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland, terlibat dalam operasi tersebut.


















































