Bos hingga Kasir Delona Vista Bali Terlibat Jaringan Narkoba

3 hours ago 2

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya jenis ekstasi (inex) dan sabu di tempat hiburan malam Delona Vista di Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan keterlibatan manajemen secara terstruktur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan polisi mengamankan tujuh orang dengan peran spesifik yang menunjukkan operasional sistematis. “Polisi mengamankan tujuh orang dengan peran yang sangat spesifik, menunjukkan operasional yang sistematis,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 6 April 2026.

Eko merinci peran ketujuh tersangka. Tersangka pertama, Putu Artawan selaku general manager, mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba. Tersangka kedua, Edi Hermawan selaku manajer operasional atau supervisor (SPV), berperan mengatur perintah penyediaan barang. Selanjutnya, I Nyoman Wiryawan selaku kapten room atau “apoteker” bertugas menjadi penghubung langsung kepada tamu.

Tersangka lainnya, Dini Novianti selaku waitress, berperan melakukan penyaringan awal sekaligus menjadi penghubung ke pengedar. Tiga tersangka lain, yakni Ulfa Delivia, Dwi Mega, dan Maherani Indrasuari, bertugas sebagai kasir dan admin yang mengelola transaksi keuangan serta menyimpan barang di brankas manajemen di Room 888.

Tim menangkap ketujuh tersangka di Delona Vista KTV yang berlokasi di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Kamis, 2 April 2026, pukul 02.40 WITA. Selain tujuh tersangka tersebut, polisi juga menetapkan Jerry, pemilik Delona Vista, sebagai tersangka. Ia diduga mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba sejak 2023. Namun, hingga kini ia masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara dan para tersangka. Barang bukti tersebut antara lain 29 butir ekstasi berwarna pink berlogo TMT—delapan butir dari kapten room dan 21 butir dari kasir—serta 0,8 gram sabu milik pengunjung berinisial MH.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 47.163.000 dan 100 dolar Australia. Selain itu, penyidik menyita sejumlah telepon seluler, termasuk iPhone seri terbaru iPhone 16 Pro Max dan perangkat Samsung, untuk dilakukan uji digital forensik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian pihak dalam struktur operasional tempat usaha tersebut mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Menurut keterangan Putu Artawan selaku general manager, Delona Vista telah beroperasi sejak 2021 dan mulai menjual narkoba jenis ekstasi sejak 2023.

Pilihan Editor: Mengapa Bali jadi Surga Pengedar Narkoba Asal Rusia

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |