DIREKTUR Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengungkap sempat ada sekitar 10 ribu kontainer impor menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelaku usaha disebut tak segera mengambil barang karena memanfaatkan fasilitas penyimpanan di terminal.
Menurut Djaka, beberapa perusahaan masih menahan barang meski telah mengantongi izin resmi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). “Kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan,” ucap Djaka saat rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan aturan, perusahaan wajib mengeluarkan barang dari pelabuhan maksimal 3 hari setelah mengantongi SPPB. Namun, menurut Djaka, beberapa pengusaha menahan barang selama berhari-hari setelah SPPB keluar.
“Contohnya seperti BYD kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama tiga hari setelah SPPB keluar, malah bahkan lebih dari 2 minggu tidak diangkat,” kata Djaka.
Menurut Djaka, dari sisi kepabeanan, para perusahaan juga sudah menyelesaikan proses administrasi. Karena itu, Bea Cukai memaksa perusahaan-perusahaan tersebut secepatnya melakukan menarik barangnya dari area pelabuhan.
Ia juga menduga pengusaha memanfaatkan jangka waktu penyimpanan barang karena kesulitan tempat di luar area pelabuhan. Selain itu, ia menilai, biaya atau denda penyimpanan di pelabuhan yang lebih murah menjadi alasan. “Mengingat cost yang lebih murah daripada di luar, mereka dengan memanfaatkan itu. Mungkin ke depan, kami akan memanfaatkan segera mendorong mereka keluar ke lini 2, tempat di luar pelabuhan,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi sempat membantah pernyataan soal pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan biaya denda murah di pelabuhan. Ia menyatakan, denda per hari setelah pemberian masa waktu 3 hari SPPB justru tinggi.
Menurut dia, salah satu penyebab antrean panjang karena personel pemeriksa tak bekerja sehari penuh. “Ada permasalahan di Pelabuhan Tanjung Priok yaitu kontainer-kontainer yang kena jalur merah harus antri berhari-hari bahkan ada yang hingga 7-10 hari, karena kerja pemeriksa tidak diatur 3 shift per hari alias tidak seminggu penuh karena keterbatasan personil, belum lagi hari Sabtu setengah hari dan Minggu libur,” ucapnya.
Subandi mengatakan, mestinya pemeriksaan impor dilakukan setiap hari dengan mengatur waktu kerja bergilir personil. Dengan volume barang impor yang terus bertambah, penambahan personel pemeriksa diperlukan agar tak terjadi kemacetan atau bottleneck di pelabuhan.
















































