Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di N Co Living Bali

2 hours ago 2

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) mengungkap peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) jenis ekstasi dan ketamine di tempat hiburan malam N Co Living by NIX di Bali. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran yang saling berkaitan.

“Penindakan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 di tiga TKP,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 6 April 2026.

Eko merinci, ketiga tersangka tersebut ialah Ngakan Gede Rupawan alias Ajik Boy sebagai pengedar, Beril Cholif Arrohman sebagai kapten N Co Living, dan Steve Wibisono sebagai manajer N Co Living. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ngakan Gede Rupawan berperan sebagai pengedar yang mengantarkan narkoba ke kamar-kamar karaoke. Beril berperan sebagai penghubung antara tamu, pengedar, dan manajemen. Sementara itu, Steve Wibisono berperan sebagai pihak yang mengetahui, mengizinkan, dan mengoordinasikan aktivitas peredaran.

Dari penggeledahan di TKP dan terhadap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari Ngakan Gede Rupawan, polisi menyita sepuluh butir ekstasi berwarna pink berlogo HEINEKEN serta uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba di N Co Living by NIX.

Selain itu, di kamar 301 N Co Living by NIX, tim gabungan menyita satu plastik klip berisi enam butir ekstasi berwarna pink berlogo TMT, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi berwarna pink dan hijau berlogo HEINEKEN, empat plastik klip berisi ketamine, serta empat plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pihak manajemen, polisi menemukan bahwa sebagian pihak dalam struktur operasional tempat usaha tersebut mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Dengan demikian, N Co Living by NIX yang secara administratif memiliki izin usaha resmi dari Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika secara sistematis.

“Sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar Eko.

Eko menyampaikan, N Co Living by NIX telah menjual narkotika jenis ekstasi sejak 2025. Ia juga menjelaskan bahwa N Co Living by NIX merupakan anak perusahaan NIX Kitchen & Bar, Jakarta. Pada 24 Januari 2026, tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyegel NIX Kitchen & Bar dengan garis polisi dan mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di tempat tersebut.

Selain tiga tersangka yang telah ditangkap, Bareskrim juga menetapkan Gede Suwitrayasa alias Desu sebagai tersangka. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih dalam pencarian atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pilihan Editor: Kejaksaan Bidik Aset Samin Tan Tambang Ilegal

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |