JAKSA menghadirkan atase kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, sebagai saksi perkara korupsi dan pencucian uang tujuh perusahaan afiliasi PT Duta Palma Group. Perkara rasuah dan TPPU ini mengenai kegiatan usaha lahan sawit di kawasan hutan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Purwanto S Abdullah mulanya ingin menggali pengetahuan Mahayu tentang tujuh perusahan yang didakwa. Tujuh perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, Mahayu menyatakan tidak mengenal perusahaan-perusahaan tersebut. Dia juga tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan direksi-direksi di korporasi-korporasi itu. Mendengar jawaban itu, hakim meminta jaksa menjelaskan tujuan menghadirkannya. “Saksi ini mau menerangkan tentang apa?” katanya di pengadilan, Jumat, 10 April 2026.
“Sebelumnya untuk saksi di luar berkas, Ibu Mahayu, ini kaitannya dengan permohonan atas adanya penetapan sita terkait uang yang berada di Singapura,” jawab jaksa.
Hakim kembali bertanya “kapasitas jabatan sebagai Atase?”
Jaksa membenarkannya. “Ruang lingkupnya dalam hal prosedur mekanisme pelaksanaan penetapan sita”.
Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut.
Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi. Dia merupakan selaku penerima manfaat (beneficial owner) kedua perusahaan.
Tujuh terdakwa korporasi Duta Palma Group itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Permohonan Sita Aset Surya Darmadi
Menurut catatan Tempo, jaksa sempat mengajukan permohonan untuk menyita aset Surya Darmadi dalam sidang pada Senin, 7 Juli 2025. Aset taipan sawit itu diduga ada yang berada di Singapura.
Kuasa Hukum PT Duta Palma Gorup, Handika Hongkowongso, mengatakan aset yang hendak disita oleh Kejaksaan itu berbentuk uang tunai yang tersimpan di bank Singapura. “Totalnya sekitar US$ 9 juta atau sekitar Rp 100 miliar,” katanya.
Dia mengatakan, lokasi aset itu tersimpan di bank Singapura. Sehingga sudah menjadi yurisdiksi aparat di negara tersebut. “Kami enggak punya kewenangan untuk meminta aset yang dibuat di negeri itu,” kata Handika. Ia mengklaim aset-aset itu juga bukan berasal dari tindak kejahatan.
Handika menuturkan Kejaksaan Agung belum mengeksekusi terhadap putusan perkara Surya Darmadi yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Padahal jika putusan itu dieksekusi, seharusnya aset-aset Surya Darmadi ada yang dikembalikan. Sebab, nilainya melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti ke negara.
Surya Darmadi dibebankan pembayaran uang pengganti ke negara sebesar Rp 2,2 triliun. Namun menurut perhitungan tim kuasa hukum, aset yang disita totalnya mencapai Rp 37 triliun.

















































