Asosiasi Fintech Bantah Tuduhan KPPU soal Kartel Pinjaman Online

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan adanya kartel suku bunga pinjaman online (pinjol). Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan bahwa tidak pernah ada kesekapatan harga antara pelaku industri fintech.

Ronald menjelaskan, AFPI sebelumnya pernah menetapkan batas bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari. Batas maksimum itu tertuang dalam Code of Conduct yang terbit pada 2018, sebelum ada Undang-Undang Nomor 4 tentang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ronald, batas maksimum ditentukan agar membedakan pinjaman daring dengan pinjol ilegal yang bunganya tinggi dan mencekik. “Dinamika yang terjadi pada saat itu adalah kami merasa sangat dirugikan dengan praktek-praktek yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” ucap Ronald dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. Kendati demikian, dia mengatakan AFPI menghargai proses penyelidikan yang dilakukan KPPU.

Wakil Ketua Umum AFPI periode 2019-2020 Sunu Widyatmoko mengklaim inisiatif untuk menetapkan batas maksimum suku bunga waktu itu datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Namun OJK, kata Sunu, pada saat itu tidak memiliki kewanangan untuk mengatur suku bunga karena belum ada perangkat hukum UU P2SK.

Sunu mengaku sempat mengajukan keberatan terhadap penetapan batas maksimum. “Saya menyampaikan, ‘Pak, kami sudah punya asosiasi, sudah punya Code of Conduct, biarkan mekanisme pasar yang bekerja,” ucap Sunu. Namun langkah menetapkan batas maksimum suku bunga pada akhirnya tetap diambil sebagai respons atas maraknya pinjol ilegal.

Setelah ada UU P2SK, OJK menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 tahun 2023 yang mengatur batas maksimum suku bunga. Setelah itu, batas maksimum 0,8 persen berdasarkan Code of Conduct AFPI tidak berlaku lagi. Berdasarkan SEOJK tersebut, batas bunga untuk pendanaan konsumtif adalah sebesar 0,3 persen per hari. Sedangkan untuk pendanaan produktif yaitu sebesar 0,1 persen per hari.

Dalam waktu dekat, KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan sidang ini menandai adanya indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjol, yang melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” kata Asa dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 30 April 2025.

KPPU menemukan para industri pinjol ini menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Namun, suku bunga itu diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021 lalu. 

Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain KreditPintar 13 persen pangsa pasar, Asetku 11 persen, Modalku 9 persen, KrediFazz 7 persen, EasyCash  6 persen, dan AdaKami 5 persen.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |