INFO NASIONAL - Gubernur Jambi Al Haris menjadi satu-satunya gubernur yang mendapatkan penghargaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penghargaan itu diberikan langsung dalam acara Rakernis Densus 88 AT Polri di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penghargaan diberikan karena peran aktif Al Haris sebagai stakeholder dalam mendukung kinerja Satgaswil Densus 88 AT Polri melalui pendirian yayasan eks Napoliter serta pembekuan pondok pesantren terafiliasi Jamaah Islamiyah. "Saya hadir di acara Densus 88 karena di dalamnya ada penghargaan dari Kapolri kepada kami, karena telah mendukung eks Napiter atau mantan tahanan terorisme yang kami berdayakan mereka dengan baik. Sampai ada yang kami umrahkan dan bentuk yayasan untuk mereka bersama Kasatgaswil," kata Al Haris usai menerima penghargaan.
Gubenrnur Jambi Al Haris menerima penghargaan dari Kapolri dalam Rapat Kerja Teknis Densus 88, pada Selasa, 22 April 2025, di Jakarta. DOk Pemda Jambi
Al Haris berharap kepada para eks Napiter ini sebagai anak bangsa yang selama ini sudah salah arah dan hilang rasa nasionalismenya, untuk mereka berusaha bangkit kembali. "Alhamdulillah kami bina mereka dan selanjutnya bangaimana mereka menciptakan inovasi ke depannya. Artinya mereka kembali ke rumah mereka dan kami libatkan mereka untuk bersama membangun daerahnya, agar mereka bisa lebih mencintai Indonesia," ujarnya.
Al Haris pun menegaskan akan selalu mendukung Densus 88 dalam pencegahan tindak pidana terorisme dan program deradikalisasi terhadap eks Napiter beserta keluarga di Provinsi Jambi. "Saya akan mendukung penuh. Ke depannya bersama Kasatgaswil, kami akan bina betul eks Napiter agar lebih baik," kata Al Haris.
Gubenrnur Jambi Al Haris menerima penghargaan dari Kapolri dalam Rapat Kerja Teknis Densus 88, pada Selasa, 22 April 2025, di Jakarta. DOk Pemda Jambi
Setelah menerima penghargaan, Al Haris menuju Badan Penghubung Jambi-Jakarta, untuk memberikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Non-ASN di lingkungan Badan Penghubung Jambi-Jakarta. Al Haris menjelaskan, ada sebanyak 43 orang yang diberikan SK agar memiliki kepastian hukum.
"Kami berharap kinerja mereka bisa meningkat dengan SK ini, karena sudah ada kepastian mereka bekerja dan tidak di rumahkan. Kami juga berharap mereka bisa meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat Jambi-Jakarta juga masyatakat Jambi yang ada agenda di Jakarta. Jika nanti mereka bekerja baik dan bagus maka bisa menjadi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sepanjang cukup untuk menggaji mereka," ujar Al Haris. (*)