Akademikus UGM Usul Ada Lembaga Pengelola Aset Rampasan

3 hours ago 2

DOSEN Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai aspek kelembagaan ihwal pengelolaan aset perlu disusun ulang seiring penegakan hukum dalam rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Menurut dia, salah satu yang dapat dilakukan dengan membentuk suatu lembaga pengelola aset rampasan.

"Kewenangan yang diberikan kepada lembaga pengelola ini dari hulu ke hilir. Mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, dan pemanfaatan (aset rampasan)," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR, pada Senin, 6 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Madril menilai aset negara yang dirampas dari koruptor seharusnya dijaga nilai ekonominya. Sebab, menurut dia, aset rampasan yang dijaga dengan baik memiliki pengaruh positif terhadap kepentingan publik.

"Jadi bagaimana aset ini dikelola sehingga memberikan nilai tambah kepada negara, kepada perekonomian, kepada publik," ucap Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM ini.

Dia menjelaskan saat ini aset yang dirampas negara dari koruptor diurus oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Negara, serta di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Menurut dia, ke depan perlu lembaga khusus yang betul-betul berfungsi mengatur ihwal pengelolaan aset rampasan tersebut.

Sebab, dalam tata kelola saat ini, dia mengatakan terdapat perbedaan data hasil rampasan aset antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan data yang ia paparkan, total aset yang disita KPK selama 2020 hingga 2024 mencapai Rp 2,5 triliun.

Sedangkan di Kejaksaan Agung, nilai totalnya mencapai Rp 800 triliun. Aset yang disita itu berupa lahan, tanah, bangunan, saham, hingga konsesi pertambangan.

Madril menduga aset dari hasil tindak pidana korupsi yang dapat disita negara dapat meningkat akibat pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Karena itu diperlukan kapasitas lembaga yang lebih besar dan memiliki kewenangan kuat, ketimbang yang sudah diberlakukan selama ini.

"Saya mengusulkan akan lebih baik kalau lembaga (baru) itu berada di bawah Presiden," ucapnya.

Adapun RUU Perampasan Aset telah bergulir dan dibahas oleh Komisi III DPR. Draf RUU Perampasan Aset sementara yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Rancangan itu mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |