4 Tuntutan Himpunan Pendidik PAUD dalam RUU Sisdiknas

15 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) mengusulkan sejumlah perbaikan terutama nasib guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Pertama, himpunan meminta agar pemerintah dan DPR mengakui guru PAUD sebagai bagian dari profesi guru. Ketua Umum Himpaudi, Betti Nuraini mengatakan selama ini para pengajar PAUD dikategorikan sebagai pekerja non-formal sehingga tidak bisa mengakses fasilitas dan jaminan keselamatan kerja yang sama seperti pengajar di jenjang pendidikan yang lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG. Mereka tidak bisa sertifikasi, juga dampak dari ini, kesejahteraan mereka tentu tidak sesuai dengan beban kerja profesi yang sama dengan guru PAUD formal," tutur Betti di depan anggota parlemen pada Selasa, 6 Mei 2025. Dia mengungkap sudah mengajukan permintaan ini sejak 20 tahun lalu namun tak kunjung digubris. 

Usulan lain, himpunan guru itu meminta pemerintah tetap memperhatikan mutu layanan pendidikan anak usia 0-4 tahun, walaupun nanti pemerintah memberlakukan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari usia 5-6 tahun. 

"Kami sangat mendukung belajar 13 tahun, tetapi seluruh kajian mengatakan otak anak akan berkembang di usia 0 sampai 4 tahun, bahkan di usia ini sudah berkembang mencapai 50 persen," kata Betti. 

Lebih lanjut, dia juga mengusulkan dalam RUU Sisdiknas nanti, seluruh guru PAUD yang memenuhi kriteria tertentu berhak mengikuti sertifikasi dan mendapatkan hak profesi lainnya sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Himpaudi juga mengajukan agar DPR menghapus kategori formal dan non-formal dalam mengelompokkan jenjang pendidikan anak usia dini. Baik untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), dan Taman Penitipan Anak (TPA) . 

"Tentu secara bertahap. Tapi kalau nanti ditetapkan mereka (guru) akan berupaya memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Betti. 

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan DPR tengah menyusun sistem pendidikan nasional baru yang akan dimasukan ke dalam Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Parlemen berencana menyusun RUU Sisdiknas ini dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pilihan Editor: Kementerian Pendidikan Dasar Sebut Sekolah PAUD Negeri Tertinggal dari Swasta

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |