Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, Apa yang Dilakukan Komdigi?

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online pada kuartal I 2025 sebesar Rp47 triliun. Angka ini menurun sekitar 80 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024, yang mencapai Rp 90 triliun. “Ada penurunan yang lumayan besar. Pada Januari hingga Maret 2024, nilainya Rp 90 triliun. Tahun ini, periode yang sama, sebesar Rp 47 triliun,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menyebut penurunan ini merupakan hasil intervensi pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Komdigi, kata Alex, terus mengambil langkah strategis untuk menekan paparan judi online kepada masyarakat. “Kebijakan yang dilakukan antara lain penguatan infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital, dengan mengadopsi teknologi serta metode terbaru dalam memberantas dan mengejar pelaku kejahatan siber,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, menurutnya, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Platform Digital (PP Tunas) juga menjadi faktor penting. Menurut Alex, aturan ini memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Ia menambahkan, Komdigi memperketat kepemilikan kartu SIM dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui penguatan regulasi tata kelola kartu SIM. Ia menambahkan, kolaborasi multipihak juga berperan penting dalam memantau aktivitas judi online sesuai lingkup kewenangan masing-masing.

Upaya ini diperkuat perubahan panduan komunitas pada sejumlah platform digital, yang kini mengategorikan judi online sebagai penipuan digital (online scamming). “Semua langkah ini dibarengi dengan program literasi digital yang dilakukan secara kolaboratif dan partisipatif oleh para pemangku kepentingan, termasuk komunitas masyarakat,” kata Alex.

Ia menegaskan perjuangan melawan judi online masih jauh dari selesai. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif menjaga ruang digital yang aman dan tepercaya. “Terus laporkan konten digital maupun rekening yang terindikasi judi online melalui tiga kanal aduan kami. Aduan konten di aduankonten.id, aduan nomor di aduannomor.id, dan cek rekening di cekrekening.id,” ucapnya.

Dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi telah mengajukan ribuan nomor rekening dan akun dompet digital yang terindikasi judi online. "Total 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi judi online telah diajukan ke OJK dan BI untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," kata Alex.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |