TEMPO.CO, Jakarta - Polri menggelar operasi pemberantasan premanisme di seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Polisi menyatakan, telah menuntaskan 3.326 kasus premanisme selama 9 hari operasi
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan bahwa ada beberapa pengungkapan yang menonjol, di antaranya Polres Subang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang menangkap 85 preman, serta Polda Kalimantan Tengah melakukan pemanggilan terhadap Ketua GRIB Kalteng terkait penutupan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan pengungkapan sejumlah kasus premanisme tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami tidak akan menoleransi aksi-aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," katanya dalam keterangan yang dirilis Jumat, 9 Mei 2025, seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan bahwa penumpasan kasus premanisme ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengusaha agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran polda dan polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung langkah intelijen, preemtif, dan preventif.
Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan, seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.
Polri juga mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain menyelidiki dan penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, mengecek legalitas ormas yang terlibat, hingga memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam operasi ini, Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Perintah Presiden Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri menindak tegas setiap tindakan premanisme sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar aksi premanisme ditindak dengan tegas.
“Yang jelas, Polri menindak tegas setiap aksi premanisme. Beberapa kasus yang menonjol yang kemudian sempat viral, semuanya kami tangkap (pelakunya),” katanya di Jakarta, Jumat.
Dengan adanya penindakan ini, polisi memberikan kepastian bagi para investor agar bisa menanamkan investasinya dengan tenang dan aman di Indonesia.
“Terkait dengan investasi, tidak usah ragu. Masuk saja. Urusan keamanan, kami yang tangani,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas premanisme di sekitarnya.
“Kami membuka semua layanan pengaduan. Kami akan perintahkan anggota-anggota kita untuk menindak tegas,” ujarnya.
Undang-undang Ormas
Organisasi kemasyarakatan (Ormas) diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kalau kita baca UU Ormas tahun 2017 ini sudah sangat mengatur asasnya, pendiriannya dan tidak boleh bertentangan dengan asas Pancasila, UUD, dan UU yang berlaku apalagi sebenarnya harus menjunjung tinggi norma etika yang ada di dalam kehidupan masyarakat, norma agama, norma adat dan lain-lain," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat ditemui usai menggelar Apel Siaga Anti Premanisme di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat.
Namun, saat ini banyak anggota ormas yang tidak menjalankan ketentuan. "Kalau betul-betul para individu yang tergabung dalam ormas itu menjalankan UU, maka sangatlah damai," katanya.
Dia juga menyebutkan ormas adalah sebuah kekuatan yang bersifat swadaya dan sukarela untuk membantu partisipasi masyarakat.
"Namun pada kenyataannya banyak individu yang mencari pekerjaan melalui ormas," kata Karyoto.
Karyoto juga berharap kegiatan Apel Siaga Anti Premanisme ini dapat mengurangi aksi individu yang mencari keonaran dengan atribut ormas.
"Kami siap menindak secara hukum bilamana memang sudah ada pelanggaran hukum secara nyata, seluruh kepolisian yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan TNI siap memberantas aksi premanisme yang mengganggu dan melanggar undang-undang," jelasnya.
Pada Pasal 59 undang-undang ini, disebutkan bahwa Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pernerintahan.
Ormas juga dilarang:
a. melakukan tindakan pennusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyatatrgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenartg penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und angan.
Penyakit Sosial
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai aksi premanisme berkedok ormas sebagai penyakit sosial di Tanah Air yang harus diberantas hingga ke akarnya.
"Selama ini, preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya," kata Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menekankan bahwa aksi premanisme berkedok ormas harus ditindak lantaran telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat.
Bahkan, kata dia, mereka juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia, yaitu dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.
"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial maka mereka harus ditindak," ujarnya.
Menurut dia, premanisme yang berkedok ormas jelas bukanlah ormas sebab keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan Meresahkan.
Dia mengatakan satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai anggotanya, termasuk Kemendagri.
"Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya," ujar Tito.
Satgas ini, kata Tito, memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.