TNI Sebut Penangguhan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Sikap Purnawirawan

14 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan penangguhan penempatan jabatan terhadap Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo tak berkaitan dengan sikap ayahnya, Try Sutrisno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, penangguhan mutasi dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025 dilakukan atas pertimbangan adanya perwira yang masih memiliki tugas di organisasi.

"Tidak ada kaitannya dengan isu-isu di luar TNI atau sikap purnawirawan," kata Kristomei dalam telekonferensi, Jumat, 2 Mei 2025.

Dia menjelaskan, karena masih adanya perwira yang memiliki tugas di organisasi, maka Panglima TNI bersama Kepala Staf memutuskan untuk menangguhkan mutasi secara keseluruhan.

Alasannya, kata Kristomei, penangguhan penempatan tidak bisa dilakukan meski hanya satu perwira yang dinyatakan masih memiliki tanggungan tugas di organisasi sebelumnya.

"Maka dari itu, pimpinan mempertimbangkan untuk meralat karena prosesnya, kalau ada satu yang belum selesai tugasnya, maka yang lain juga tidak bisa," ujar mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat itu.

Adapun, surat Keputusan Panglima TNI bernomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025, membatalkan keputusan mutasi pada sejumlah perwiranya.

Salah satu yang dibatalkan, adalah mutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Padahal, dalam surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, jabatan Pangkogabwilhan I akan ditempati Laksamana Madya Hersan yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Armada III.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan sikap terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Dari pernyataan tersebut, mereka menuntut pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam salah satu poin tuntutannya.

Alasannya, Gibran dinilai melanggar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman pada proses pencalonannya di pemilihan presiden lalu.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel, serta diketahui langsung mantan wakil presiden Try Sutrisno.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |