TNI Gerebek Pengedar Narkoba, Setara Anggap Mengancam Tertib Hukum

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengecam tindakan TNI yang melakukan penggerebekan terhadap pengedar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tindakan itu disebut melanggar hukum, sebab pemberantasan narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut operasi yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima itu sebagai bentuk pelanggaran hukum karena dilakukan di luar kewenangan institusi militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“UU TNI, KUHAP, dan UU Narkotika tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Ia menegaskan penindakan hukum soal narkotika merupakan tugas kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan penyidik sipil, bukan aparat militer. Oleh karena itu, menurut dia, tindakan TNI tersebut mengancam tertib hukum dan berpotensi mencederai prinsip negara hukum.

Hendardi mendesak DPR RI dan presiden untuk segera bertindak. “DPR harus memberikan teguran keras. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan mesti menegur Panglima TNI agar anggotanya tidak lagi bertindak di luar kewenangan,” kata Hendardi.

Menurut dia, tindakan ekstrayudisial seperti ini bukan kali pertama dilakukan TNI. Jika terus dibiarkan, kata dia, bisa melahirkan banalitas pelanggaran hukum dan melegitimasi aksi negara yang bertindak di luar koridor hukum.

Menanggapi alasan TNI bahwa penggerebekan didasarkan pada laporan masyarakat, Hendardi mendorong Polri untuk melakukan evaluasi atas respons dan kinerjanya. “Polri harus membuka diri untuk otokritik. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus terus diperkuat,” ujarnya.

Sebelumnya prajurit dari Komando Distrik Militer 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat menangkap tiga pengedar narkotika di Desa Wanapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada 1 Mei lalu. Kodim juga menyita 32 paket narkotika seberat 38,68 gram.

Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Andi Lulianto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Komando Rayon Militer 1608-04/Woha, Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, dan masyarakat setempat.

Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan komitmen nyata TNI dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat. "Setelahnya pelaku kami serahkan kepada pihak polres," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Yunanto mengatakan tindakan prajurit yang menggerebek dan menangkap pengedar narkotika di Bima tak mempengaruhi proses penanganan hukum. Ia juga mengklaim Kodim 1608/Bima telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum penangkapan tersebut.

"Jadi, untuk penangkapan awal, meski masyarakat sipil itu enggak apa apa," kata Yusri di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 7 Mei 2024.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |