Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi

1 week ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2025. Penyelenggaraan program tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat melalui penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ketentuan program di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah provinsi tersebut. Lantas, di mana sajakah provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan? 

  1. Banten

Gubernur Banten Andra Soni menggelar program pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB. Dia mengatakan program tersebut sebagai kado untuk masyarakat Banten dari Pemprov Banten. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berapa tahun pun masyarakat menunggak, PKB-nya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak 2025 atau pajak terakhir,” kata Andra dalam keterangannya di Gedung Negara Provinsi Banten, Serang, Kamis, 25 Maret 2025. 

Dia menjelaskan, program pemutihan PKB dilaksanakan mulai Kamis, 10 April hingga Senin, 30 Juni 2025. Program tersebut, lanjut dia, diberikan kepada wajib pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi yang belum membayar mulai 2024 dan sebelum 2024, serta WP yang membayar dengan masa pajak 2025 hingga 2026. 

Selain itu, pembebasan sanksi PKB diberikan kepada WP untuk tahun pajak 2025. Namun, ketentuan pemutihan pajak dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten. 

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan, salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya jalan di Banten semakin baik, masyarakat merasa nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan di desa,” ucap Andra. 

  1. Jawa Barat

Melansir akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada periode Selasa, 25 Maret hingga Senin, 30 Juni 2025. Pembebasan dilakukan terhadap pokok dan denda PKB hingga masa pajak 2024 (masa berlaku 2025). 

Bayarkan pajak kendaraan 6 bulan sebelum masa pajak 2025 (masa berlaku 2026),” tulis @bapenda.jabar, Kamis, 27 Maret 2025. 

  1. Jawa Tengah

Mengutip laman Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Jawa Tengah turut menerapkan program pemutihan PKB yang berlangsung mulai Selasa, 8 April hingga Senin, 30 Juni 2025. Melalui program tersebut, masyarakat pemilik kendaraan asal Provinsi Jawa Tengah hanya perlu membayar PKB tahun berjalan. 

Bayar pajak kendaraan tahun berjalan dan dapatkan penghapusan semua denda, pokok tunggakan, plus denda tunggakan asuransi Jasa Raharja,” tulis Bapenda Jawa Tengah, Rabu, 26 Maret 2025. 

  1. Kalimantan Selatan

Berdasarkan Pergub Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, wajib pajak pemilik kendaraan di Provinsi Kalimantan Selatan dapat menerima insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berupa diskon pada 2025. Program tersebut telah berjalan sejak Minggu, 5 Januari hingga Sabtu, 28 Juni 2025. 

Kepala Seksi PKB dan BBNKB Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banjarbaru Deity Lestari Saptini program diskon PKB dan BBNKB berlaku untuk semua kendaraan berplat DA. Dengan insentif itu, dia berharap masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya membayar tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah. 

“Antusias masyarakat naik 100 persen pada hari ini,” ujar Deity dalam keterangannya saat hari kedua program pemutihan pajak kendaraan dibuka di Banjarbaru, Senin, 6 Januari 2025. 

  1. Aceh

Badan Pengelola Keuangan (BPK) Provinsi Aceh telah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir hingga Rabu, 15 Januari 2025. Program tersebut berlaku untuk kendaraan dengan pelat BL 54 JA. 

Meskipun telah berakhir, tetapi BPK Provinsi Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak progresif hingga Rabu, 31 Desember 2025. Adapun pajak progresif adalah pajak atas kepemilikan dua kendaraan atau lebih. 

Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal (samsatdigital.id). Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh,” tulis akun Instagram @bpkaaceh, Jumat, 3 Januari 2025. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |