SPMB Kota Bandung, Jalur Domisili Dibagi 4 Wilayah SMP dan 8 Area SD

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung membagi wilayah domisili yang terkait dengan pilihan sekolah negeri dan swasta tujuan. Sekolah Menengah Pertama atau SMP dibagi menjadi empat wilayah sedangkan Sekolah Dasar (SD) sebanyak delapan area.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman mengatakan pembagian wilayah SD dan SMP itu sesuai aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 3 tahun 2025.

Penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan dan prinsip mendekati domisili murid dengan satuan pendidikan. “Perhitungan pembagian wilayah domisili berdasarkan sebaran sekolah, sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah,” katanya kepada Tempo, Jumat 23 Mei 2025.

Pemerintah daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru menggunakan metode pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan atau kecamatan, serta pendekatan radius sekolah ke wilayah administratif terkecil domisili murid. 

Pada pilihan pendaftaran lewat jalur domisili, calon siswa diminta memilih sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. Pada kondisi SD tujuan berada di luar atau berbeda wilayah domisili, calon murid dibolehkan mendaftar asalkan masih dalam radius 1.000 meter atau 1 kilometer. Sementara pada SMP, radiusnya hingga 3.000 meter atau 3 kilometer.

SD negeri dan swasta di Kota Bandung pada SPMB 2025 terbagi menjadi wilayah A yang meliputi Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, dan Sukajadi. Kemudian wilayah B mencakup Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Sumur Bandung, dan Cicendo. Wilayah C yaitu Kecamatan Andir, Bandung Kulon, dan Babakan Ciparay. Wilayah D pada Kecamatan Regol, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, dan Astana Anyar. 

Kemudian Wilayah E meliputi Kecamatan Batununggal, Lengkong, dan Bandung Kidul. Wilayah F mencakup Kecamatan Antapani, Rancasari, Buah Batu, Kiaracondong. Lalu wilayah G pada Kecamatan Ujungberung, Mandalajati, Arcamanik, dan Cinambo. Wilayah H yaitu Kecamatan Panyileukan, Cibiru, dan Gedebage. 

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, total jumlah SD negeri dan swasta sebanyak 478 sekolah. Adapun jumlah SMP negeri dan swasta total 267 sekolah yang bisa dipilih calon murid saat pendaftaran. Selain jalur domisili, dibuka pula jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga miskin, prestasi, dan mutasi.

Kuota penerimaan murid baru jalur domisili untuk SD sebanyak 80 persen, sementara SMP dipatok 40 persen. Jatah jalur afirmasi di SD 15 persen, dan SMP 30 persen. Khusus jalur prestasi untuk penerimaan murid baru di SMP, daya tampungnya 25 persen dari total siswa yang akan diterima. Adapun jalur mutasi di SD dan SMP sama-sama dijatah 5 persen.

Hingga 20 Juni 2025, orang tua atau wali murid diharuskan membuat akun pendaftaran SPMB secara mandiri atau bisa dibuatkan oleh sekolah asal. Setelah pembuatan akun, calon pendaftar diminta mengunggah sejumlah dokumen persyaratan. Adapun waktu pendaftaran sekolahnya yang dilakukan dalam jaringan atau daring (online) baru akan dimulai pada 23-27 Juni 2025. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |