SPAI: Merger Gojek Grab Picu Monopoli dan Turunkan Pendapatan Ojol

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana penggabungan usaha atau merger dua perusahaan transportasi dan layanan berbasis aplikasi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan Grab Indonesia. SPAI menilai penggabungan ini bisa menciptakan monopoli pasar layanan transportasi online.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Itu artinya di Indonesia, Grab dan GoTo jelas menciptakan praktik monopoli karena telah menguasai pangsa pasar pada satu jenis jasa tertentu lebih dari 75 persen,” ujar Lily dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2025.

Mengutip data Euromonitor International, SPAI menyatakan penggabungan usaha Grab dan GoTo akan menguasai 91 persen pangsa pasar layanan transportasi daring di Indonesia. Di kawasan Asia Tenggara, dominasi mereka bisa mencapai 85 persen.

Lily menambahkan, para pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir khawatir perusahaan akan menekan pendapatan mereka demi efisiensi biaya. “Contoh kerugian yang langsung dialami pengemudi bisa dilihat dari kasus merger sebelumnya antara Gojek dengan Tokopedia yang melahirkan GoTo pada tahun 2021,” kata Lily.

Ia menjelaskan, setelah merger, insentif pengemudi Gojek untuk layanan antar barang turun drastis. Sebelum merger, pengemudi menerima Rp 30 ribu untuk delapan kali pengantaran. Setelah penggabungan, nilai itu turun menjadi Rp 8 ribu. Pada pengantaran ke-15, insentif yang semula Rp 100 ribu merosot menjadi Rp 37.500.

SPAI mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki rencana merger Grab dan GoTo. “Untuk melakukan penyelidikan terhadap rencana merger antara Grab dan GoTo yang mengarah pada praktik monopoli, agar pengemudi dan juga masyarakat tidak dirugikan,” ujar Lily.

SPAI juga meminta pemerintah dan DPR segera memberikan payung hukum menyeluruh bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir melalui pembahasan RUU Ketenagakerjaan. “Harus segera dibahas antara Komisi 9 DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Lily.

Menanggapi isu ini, Grab Indonesia menyatakan informasi merger dengan Gojek tidak berasal dari sumber yang terverifikasi. “Spekulasi tersebut tidak berdasarkan informasi yang terverifikasi, sehingga kami tidak dapat menanggapinya lebih lanjut,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.

Tirza juga merespons opini publik soal dominasi asing. Ia menjelaskan, Grab Indonesia beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), bentuk investasi yang sah dan diizinkan oleh pemerintah. PMA merupakan struktur hukum umum bagi perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia, sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi, adopsi teknologi, dan inovasi lintas sektor.

Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A. Koesoemohadiani, tidak membantah atau membenarkan isu merger. Ia menyebut perusahaan menerima berbagai tawaran kerja sama bisnis. “Belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 8 Mei 2025.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyarankan Gojek dan Grab berkonsultasi lebih dulu sebelum merger dilakukan. “Kami berharap para pihak yakin transaksinya tidak berdampak, atau mereka dapat berkonsultasi ke KPPU sebelum transaksi dilaksanakan,” ujarnya.

Deswin menegaskan, Undang-Undang melarang transaksi yang menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Hingga kini, KPPU belum menerima notifikasi resmi dari kedua perusahaan.

Menurut Deswin, notifikasi merger wajib disampaikan maksimal 30 hari setelah transaksi dinyatakan efektif. “Pihak bertransaksi harus melakukan self assessment atau yakin transaksinya tidak melanggar Undang-Undang,” kata Deswin.

Pilihan editor:  Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |