INFO TEMPO - Kunjungan kerja Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra (Satgas PRR) ke Sumatera Barat pada 21 hingga 22 Mei 2026 bertujuan mempercepat proses pembangunan hunian tetap (huntap). Dalam kunjungan tersebut, tim Satgas PRR yang terdiri dari Brigjen Yopie Sepang, Kolonel Inf. Feksy D. Angi, Kombes Dennie Andreas, serta jajaran lainnya menyambangi Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam.
Dalam rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, ditemukan pembangunan huntap masih menghadapi kendala krusial berupa keterbatasan ketersediaan lahan. Dengan aset tanah yang tak mencukupi, pemerintah daerah kesulitan menyiapkan lahan untuk 215 KK.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman adalah meminta lahan huntara di Asam Pulau dan Batang Anai milik PLN maupun Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWS) agar dapat dihibahkan.
Brigjen Yopie yang Mewakili Komandan Korps Brimob Komjen Ramdani Hidayat selaku Wakil Ketua III Satgas PRR juga menggelar rapat dan audiensi saat bertolak ke Kabupaten Agam. Bersama Bupati Agam Benni Warlis dan jajaran pemerintah daerah, pembahasan menyangkut percepatan pembangunan huntap kolektif bagi 699 KK terdampak bencana.
Dalam pertemuan tersebut, Pemda Agam menyampaikan telah menyiapkan lahan seluas 7,1 hektare yang tersebar di Dama Gadang Nagari Dalko seluas 5 hektare, BBI Lubuk Basung 1,1 hektare, dan SDN 05 Kayu Pasak 1 hektare. Namun, luas lahan tersebut belum cukup sehingga pemerintah daerah masih membutuhkan tambahan sekitar 3 hektare lahan untuk pembangunan huntap.
Mengatasi kekurangan tersebut, Pemda Agam mengusulkan pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Palalu Raya seluas 8 hektare. Hingga kini usulan itu belum dapat direalisasikan karena proses legalitas dan pelepasan hak lahannya masih tertahan di Kantor BPN Kabupaten Agam.
Sebagai tindak lanjut Satgas PRR akan berkoordinasi dengan Kementerian PU, BPI Danantara, dan BP BUMN dalam mengatasi persoalan di Kabupaten Padang Pariaman. Sementara di Agam, percepatan dilakukan dengan memfasilitasi koordinasi antara Pemda bersama Kementerian ATR/BPN.
Adapun pembangunan huntap merupakan prioritas dari Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatra yang telah selesai disusun. Dokumen itu menargetkan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi rampung dalam waktu tiga tahun, diawali awal tahun 2026 hingga 2028.
Ketua Satgas PRR yang juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berujar, pembangunan huntap merupakan bagian dari percepatan pemenuhan hak dasar masyarakat terdampak agar dapat memperoleh tempat tinggal yang aman dan nyaman pascabanjir. “Yang prioritas penting yang harus dikerjakan di tahun 2026, ya di antaranya masalah huntap,” kata dia pada 6 April 2026. (*)


















































