TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk dalam wajib belajar 13 tahun dan diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru.
“Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas yaitu PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” kata Direktur Jenderal PAUD Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gogot menuturkan, meski telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nomor 59 Tahun 2024, namun sesungguhnya ketentuan wajib belajar 1 tahun pra-sekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas. Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, aturan wajib belajar masih 12 tahun.
“Jadi kami usulkan ini nanti bisa diakomodir dalam Sisdiknas,” kata dia.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mengusulkan agar semua layanan jenjang pra-sekolah menjadi satu. Dia menjelaskan, selama ini pendidikan anak usia dini terbagi ke dalam beberapa jenis lembaga, yakni Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Setelah diintergrasikan menjadi layanan terpadu, kata Gogot, satu izin lembaga pendidikan bisa menyelenggarakan semua kategori. Sehingga, dia berujar, anak-anak yang sudah belajar sejak usia KB bisa langsung lanjut ke TK tanpa harus pindah tempat. "Dengan ini kami optimistis bisa meningkatkan jumlah anak usia 5-6 tahun yang mendapat pendidikan pra-sekolah yang berkualitas," katanya.
Gogot menyampaikan saat ini timnya juga tengah menghitung jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan program tersebut. Menurut dia, selain anggaran untuk membangun dan merenovasi tempat belajar, pemerintah juga harus menyediakan program beasiswa dan tunjangan guru sebagai konsekuensi dari mewajibkan anak menjalani 1 tahun PAUD.
"Ini semua sedang kita perhitungkan, PIP (Program Indonesia Pintar) dan lain-lain," kata Gogot.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan DPR tengah menyusun sistem pendidikan nasional baru yang akan dimasukan ke dalam Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Parlemen berencana menyusun RUU Sisdiknas ini dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.