Respons FTI UPN Veteran Yogya soal Kasus Kekerasan Seksual

4 hours ago 1

TERBONGKARNYA kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah dosen di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta ditindaklanjuti dengan perluasan pengawasan hingga tingkat fakultas. Kasus yang terungkap pekan lalu menyeret tujuh dosen, di mana satu diantaranya merupakan dosen luar.

Para dosen internal itu telah dijatuhi sanksi penonaktifan dari seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi sejak 22 Mei 2026. Mereka diskors dari seluruh kegiatan kampus selama satu hingga dua tahun. Sedangkan satu dosen terancam dipecat dari status PNS oleh pihak Kementerian Pendidikan Tinggi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Untuk memutus mata rantai birokrasi yang panjang dan memberikan ruang aman lebih dekat para korban, layanan aduan dibentuk di fakultas namun terintegrasi layanan universitas," ujar Dekan Fakultas Teknik Industri (FTI) UPN Veteran Yogyakarta Awang Hendrianto Pratomo, Senin, 25 Mei 2026.

Awang menuturkan, selama ini salah satu yang diduga menjadi kendala pelaporan para korban karena rasa khawatir proses yang panjang. Sehingga pihak fakultas berinisiatif membentuk layanan mandiri agar aduan segera bisa ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan korban. 

Pihak FTI UPN Veteran Yogyakarta pun membentuk saluran pengaduan bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk pendampingan hukum dan psikologis korban. "Dengan layanan di tingkat fakultas kami tidak akan tebang pilih," kata Awang.

Menurutnya, kasus yang terbongkar dan melibatkan para dosen aktif ini menjadi tamparan keras bagi kalangan sivitas akademika di UPN. Pihaknya mendesak pemberlakuan Nol Toleransi terhadap segala jenis kekerasan seksual. "Kami sudah tegaskan bahwa penegakan sanksi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun kejahatan seksual, baik fisik, non-fisik, maupun digital," urainya.

Tak hanya kekerasan seksual, Awang menuturkan, melalui layanan aduan di tingkat fakultas segala bentuk intimidasi, ujaran kebencian, dan bullying juga akan terawasi lebih gamblang. "Segala komunikasi di lingkungan kampus harus senantiasa berbasis pada kesantunan dan objektivitas ilmiah," kata dia.

Dengan adanya saluran aspirasi di level bawah ini, pihaknya mengimbau tidak ada tindakan anarkis dan vandalisme dalam penyampaian protes terkait kasus itu. "Segala bentuk provokasi destruktif dan perusakan fasilitas kampus ditolak keras," kata dia.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa KM UPN Yogyakarta Muhammad Risyad Hanafi menyatakan meskipun mahasiswa menerima keputusan skorsing para dosen terlibat, namun para penyintas masih dilingkupi rasa cemas jika para pelaku kembali mengajar, sekalipun mereka diwajibkan mengikuti konseling terlebih dahulu.

Oleh karena itu, BEM UPN Veteran Yogyakarta mendesak agar forum terbuka segera digelar untuk mengungkap inisial para pelaku serta rincian sanksi secara transparan agar pengawasan di tingkat fakultas dapat berjalan objektif.

"Kami meminta transparansi dan kejelasan dari kampus untuk membuat forum terbuka, menyebutkan inisial siapa saja yang sudah disanksi, tahapannya seperti apa, sanksinya bagaimana, seperti itu," kata Risyad, Senin, 25 Mei 2026.

Risyad menuturkan, sejumlah dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual itu memang sudah tidak terlihat lagi di lingkungan kampus.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |