Dirjen Imigrasi: Kerentanan TPPO di Indonesia Masih Tinggi

2 hours ago 3

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menilai kerentanan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia masih tinggi meski jumlah kasus lintas negara menurun dalam dua dekade terakhir. Daerah kantong pekerja migran Indonesia (PMI) dinilai masih menjadi wilayah paling rentan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kasus TPPO lintas negara yang tercatat di Indonesia turun 65,92 persen sepanjang 2003-2025. Namun, ia menilai penurunan tersebut bukan berarti ancaman perdagangan orang telah hilang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran,” kata Hendarsam dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Hendarsam beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan kantong asal pekerja migran terbesar. Sementara itu, Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur menjadi kabupaten dengan tingkat kerentanan tertinggi.

Untuk mencegah TPPO, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan pengawasan mulai dari tingkat desa hingga pemeriksaan di perbatasan dan luar negeri. Imigrasi saat ini memiliki 885 Desa Binaan Imigrasi yang didampingi 446 petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa. 

Selain itu, Imigrasi mengintegrasikan sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk mendeteksi subjek berisiko secara real time.

Hendarsam mengklaim pendekatan penyuluhan dan profiling tersebut berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 pekerja migran nonprosedural sepanjang 2025. Angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural disebut turun 63,97 persen, sementara penundaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyusut 67,85 persen.

Menurutnya, tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system yang terpasang. “Edukasi di hulu berhasil membangun kewaspadaan sehingga masyarakat mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural sebelum sampai ke perbatasan,” ujarnya.

Di sisi lain, Imigrasi mencatat lebih dari 27 ribu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diterbitkan sepanjang 2023-2025 untuk membantu pemulangan WNI bermasalah dari luar negeri. Mayoritas penerbitan SPLP berasal dari perwakilan RI di Malaysia.

Hendarsam menuturkan Imigrasi masih menghadapi keterbatasan kewenangan dalam penindakan hukum terkait TPPO. Karena itu, Imigrasi mendorong penguatan kewenangan melalui revisi Undang-Undang TPPO.

“Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam revisi UU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan,” ucap Hendarsam.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |