Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakarta Utara

2 hours ago 2

KEPOLISIAN Resor Metropolitan Jakarta Utara menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku yang berinisial AJ, 46 tahun itu merupakan ayah tiri dari korban.

Pemerkosaan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Korban adalah anak perempuan yang masih berusia sepuluh tahun. Kakak korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan pelaku ke polisi.

“Anak korban menjadi korban tindak pidana perkosaan dan/ atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh ayah tiri bernama AJ,” kata Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Utara, Ni Luh Sri Arsini, dalam keterangan tertulis pada Senin, 25 Mei 2026.

Berdasarkan kronologi yang diterima polisi, AJ menikah dengan ibu korban pada 2015 silam. Ibu korban memiliki lima anak perempuan, anak korban paling bungsu masih tinggal dengan ibu korban dan pelaku.

Korban menceritakan pemerkosaan yang ia alami kepada kakak kandungnya pada 20 Mei 2026. Setelah mendengar cerita tersebut, kakak kandung anak korban segera melapor kepada polisi pada 22 Mei 2026. Adapun barang bukti yang disertakan oleh pihak pelapor adalah hasil visum dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan keterangan saksi.

Kakak korban yang lain, yang menjadi saksi kejadian tersebut, menyatakan pernah mengalami perbuatan yang sama oleh ayah tirinya. Ia juga masih di bawah umur. Pemerkosaan yang dialami kakak korban terjadi pada 2024. Setelah itu, kakak korban tinggal bersama salah satu tantenya.

AJ kini dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 dan atau 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |