TEMPO.CO, Jakarta -Menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pemberian bonus Lebaran bagi pengemudi ojek online atau ojol, Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan rencana pemerintah untuk mengklasifikasikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku UMKM. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang direncanakan akan dibahas pada 2026.
Menteri UMKM itu menyampaikan bahwa perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban formal untuk memberikan tunjangan hari raya. Keputusan terkait pemberian bonus sepenuhnya menjadi wewenang masing-masing perusahaan. Sebagai solusi alternatif, Maman mengajukan usulan agar pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Salah satu isi revisi Undang-undang UMKM itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Maman pada Selasa,15 April 2025 dalam konferensi pers di SME Tower, Jakarta Selatan.
Menurutnya, dengan adanya pengakuan resmi sebagai bagian dari UMKM dan status hukum yang lebih jelas, para pengemudi ojek online dapat memperoleh akses terhadap berbagai bentuk dukungan dari pemerintah, seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, serta fasilitas pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Apa itu UMKM?
Mengutip dari sukorejo.semarangkota.go.id, UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai usaha mikro. Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008, kriteria UMKM dibagi menjadi tiga kategori, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Usaha mikro merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha sesuai dengan kriteria tertentu. Usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha mikro tidak melebihi Rp 300 juta.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau kelompok dan bukan merupakan cabang dari perusahaan besar. Usaha kecil ini dikelola secara mandiri dan tidak berhubungan langsung dengan usaha menengah. Kriteria usaha kecil mencakup kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 jutra. Penjualan tahunan usaha kecil berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang tidak tergolong sebagai cabang atau anak usaha dari perusahaan besar dan dapat berhubungan langsung dengan usaha kecil atau besar. Usaha menengah memiliki kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualannya mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
- Jenis komoditas atau produk yang dijual bersifat tidak tetap dan bisa berubah sewaktu-waktu.
- Lokasi usaha dapat berpindah-pindah sesuai kebutuhan.
- Usaha belum menerapkan sistem administrasi yang terorganisir dan seringkali keuangan pribadi serta keuangan usaha masih digabungkan.
- Sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam usaha umumnya belum memiliki keterampilan wirausaha yang kuat.
- Tingkat pendidikan SDM biasanya masih rendah.
- Pelaku UMKM umumnya belum memiliki akses ke perbankan meskipun sebagian sudah memperoleh layanan dari lembaga keuangan non-bank.
- Pada umumnya, pelaku UMKM belum memiliki surat izin usaha atau legalitas resmi, termasuk NPWP.
Syarat Mendaftar UMKM Secara Online:
- Harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif.
- Menjalankan atau memiliki usaha dengan skala mikro.
- Tidak bekerja sebagai pegawai di instansi pemerintah atau sebagai anggota TNI/POLRI, seperti di BUMN, BUMD, atau PNS.
- Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika alamat usaha berbeda dengan yang tercatat di KTP.
Wacana memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori UMKM adalah ditujukan untuk para ojol memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas, serta turut menikmati program dari pemerintah, salah satunya yang disebut Maman, yakni mendapat pelatihan sumber daya manusia.
Delfi Ana Harahap dan Alfitria Nefi P. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.