TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menilai meme Presiden Prabowo dan mantan presiden Joko Widodo berciuman merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Pembuat meme Prabowo-Jokowi yang merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung tidak seharusnya ditangkap.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, penangkapan mahasiswi tersebut menunjukkan polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satire dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," kata Usman melalui keterangan resminya, Jumat, 9 Mei 2025.
Usman mengatakan, penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik. "Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945," kata Usman.
Usman mengatakan, meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.
Lembaga negara, termasuk presiden, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. "Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," katanya.
Untuk itu, kata Usman, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. "Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik," katanya.
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang perempuan berinisial SSS yang diduga mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo sedang berciuman. Perempuan itu merupakan mahasiswi ITB.
"Iya benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam kasus ini polisi menjerat SSS dengan pasal tentang melanggar kesusilaan, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata dia.