Polisi Tahan Fitri Hadi dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

2 hours ago 3

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri menahan tersangka baru dugaan penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia, Fitri Hadi. Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia 2018-2022 itu menjalani penahanan seusai diperiksa penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan Fitri akan menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Bareskrim Polri. "Upaya paksa penahanan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Ade lewat keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juni 2026.

Ade mengatakan Fitri Hadi diperiksa pada Jumat, 19 Juni 2026 selama sekitar delapan jam. Penyidik memberikan sekitar 79 pertanyaan kepada tersangka sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.

Sosok yang juga menjabat Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan 2017-2018 ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 8 Juni 2026. Ade mengklaim penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik. Dalam kasus ini, Fitri berperan sebagai founder dan advisor PT DSI.

Penyidik menduga Fitri terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus proyek fiktif. Dalam praktiknya, Fitri diduga menggunakan data nasabah (borrower) lama untuk menarik dana masyarakat sepanjang periode 2018-2025.

Penetapan Fitri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni.

Penyidik juga memastikan pengembangan perkara berjalan seiring dengan upaya optimalisasi penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery). “Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini,” kata Ade Safri. Tempo mengonfirmasi ke Fitri Hadi, namun belum direspons.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |