PENYIDIK Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian negara Rp1,17 miliar bertalian dengan kasus korupsi proyek rencana Rumah Sakit Umum Daerah Bogor Utara atau RSUD Parung. Uang tersebut kini disimpan di rekening penitipan kejaksaan dan dijadikan barang bukti
Saat ini tim penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara utuh dan menggali peran dari masing-masing pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Kami berhasil menarik kerugian negara dari satu pihak, nilainya 1 milyar lebih. Uang ini kami dapat dari pihak manajemen pengawas proyek," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Ahmad, di kantornya, Cibinong, Jumat, 19 Juni 2026
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hingga saat ini penyidik Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan tersangka. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Denny, kerugian negara mencapai Rp9,179 miliar. Artinya masih ada uang Rp8,06 miliar kerugian negara yang harus dikembalikan.
Denny menuturkan pengembalian uang ini tidak serta-merta menghapus unsur pidananya. Para penyidik tetap melanjutkan proses hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
"Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jelas (mengatur) bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ucap dia.
Penyidikan tidak hanya menyoroti tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga menelusuri sejak perencanaan proyek. Penyidik menelusuri mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan sampai serah terima pekerjaan.
Menurut Denny, penyidik sudah memeriksa sekitar 61 orang saksi dan lima orang ahli dan menyita sejumlah dokumen. Banyaknya saksi yang diperiksa bagian dari upaya penyidik untuk memetakan secara utuh konstruksi perkara. "Kami tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka sebelum kami mengetahui secara keseluruhan bagaimana konstruksi perkaranya dan siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab," ucap Denny.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong, Andri Zulfikar, mengklaim penyidikan kasus ini tidak dipengaruhi oleh tekanan politik. "Meski kasus ini sudah berjalan lama, Alhamdulillah bagi kami dan tim penyidik sampai saat ini belum menemukan adanya intervensi apapun. Kami tetap komit akan menuntaskan kasus ini secara terang benderang dan selesai," kata Andri.
RSUD Parung semula direncanakan akan menjadi rumah sakit milik daerah. Namun, saat ini hanya beroperasi sebagai klinik rawat inap.
Anggaran pembangunan rumah sakit ini mencapai Rp 93 miliar yang berasal dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Proyek yang berlokasi di Kecamatan Parung itu ditargetkan rampung pada Desember 2021, tapi baru selesai sekitar enam bulan kemudian pada pertengahan 2022.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, hingga kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
















































