KEPOLISIAN Resor Metropolitan Jakarta Pusat menggerebek lokasi peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Ahad, 27 April 2026. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat yang beredar luas di media sosial Instagram dan TikTok. Menurutnya, polisi langsung menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan,” kata Reynold lewat keterangan tertulis pada Senin, 27 April 2026.
Sebelumnya melakukan penggerebekan, polisi melakukan observasi dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Dari lokasi, polisi meringkus lima orang diduga pelaku berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu. “Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba,” ujar Reynold.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Setiyawan Kuncoro menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” kata dia.
Para pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut, apabila terbukti pelaku akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

















































