Polisi Akan Pidanakan Debt Collector yang Rampas Kendaraan Warga di Jalan

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menegaskan akan menindak tegas para debt collector atau “mata elang” yang melakukan aksi premanisme, khususnya yang merampas kendaraan kreditur secara paksa di jalan raya.

Peringatan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Selasa, 13 Mei 2025. Ia menyatakan bahwa tindakan debt collector yang melampaui batas hukum akan diproses secara pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan tindak tegas dan akan memprosesnya secara hukum,” kata Fuady.

Ia menambahkan bahwa setiap penagih utang wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum. Tindakan kekerasan, intimidasi, atau perampasan kendaraan di jalan merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.

Bukan Penagihan, Tapi Perampasan

Dalam praktiknya, sejumlah debt collector kerap menghentikan kendaraan di tengah jalan dan langsung merampas kendaraan milik debitur yang dianggap menunggak angsuran. Tindakan semacam ini, menurut Kapolres, bukan bagian dari mekanisme penagihan utang yang sah, melainkan perbuatan pidana.

Jika kendaraan diambil paksa di jalan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau lebih jika disertai kekerasan. Jika pengambilan disertai ancaman atau paksaan di rumah atau kantor, maka pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Sementara itu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan bisa dikenakan pada perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia namun tetap melakukan eksekusi tanpa dasar hukum.

Jaminan Fidusia Wajib Terdaftar

Perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan kredit kendaraan seharusnya menggunakan sistem jaminan fidusia yang telah terdaftar secara resmi di kantor fidusia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012. Dengan demikian, bila terjadi kredit macet, penyelesaian dilakukan melalui proses eksekusi di pengadilan, bukan melalui tangan debt collector di jalan.

Namun dalam kenyataannya, banyak perusahaan leasing memilih tidak mendaftarkan jaminan fidusia dan lebih mengandalkan surat perjanjian di bawah tangan. Hal ini memperlemah posisi hukum mereka dan membuka celah terjadinya pelanggaran oleh oknum debt collector.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila melihat atau mengalami aksi premanisme oleh debt collector. Laporan bisa langsung disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui sambungan telepon ke nomor 110.

Dalam kondisi darurat, masyarakat disarankan untuk:

  • Merekam kejadian dengan video
  • Menghadirkan saksi seperti tetangga atau perangkat desa
  • Tidak menandatangani dokumen penyerahan kendaraan secara sukarela yang tidak dipahami isinya
  • Menghubungi pendamping hukum atau LBH untuk perlindungan lebih lanjut
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |