Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo dalam Kasus Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar

1 hour ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita satu unit rumah yang merupakan milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo setelah diduga terlibat dalam pembiayaan atau kredit fiktif sebesar Rp 48 miliar, pada Jumat, 9 Mei 2025. Rumah tersebut berlokasi di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah

"Benar, penyidik Ditreskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS  Gayo, sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah,” kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian setelah agenda penyitaan, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr Supriadi. Ia melanjutkan, “Penyitaan ini terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Supriadi mengatakan bahwa pihaknya telah menjalani prosedur penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo. Dilansir dari Antara, 8 Mei 2025, penggeledahan terhadap kantor perbankan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan atas dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024. 

Tindak pidana perbankan yang menyeret PT BPRS Gayo, kata Supriadi, diduga melibatkan oknum dari dalam bank. “Tindak pidana perbankan tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank," katanya dalam rilis yang diterima Tempo.co, Jumat, 9 Mei 2025.

Zulhir mengatakan bahwa kantor perbankan yang digeledah terletak di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Lebih lanjut, Zulhir mengungkapkan bila penggeledahan berupaya menemukan dokumen yang dapat menjadi bukti mengenai pembiayaan fiktif tersebut

"Penggeledahan itu dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.30 WIB. Tim penyidik terlihat intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut," kata Zulhir, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Supriadi menjelaskan bila penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan tersebut, antara lain 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP alias Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan satu unit rumah yang telah disegel.

Proses penggeledahan yang dilanjutkan dengan penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan serta mengamankan barang bukti agar mampu memperkuat proses hukum terhadap pelaku penipuan pembiayaan fiktif yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

"Penyidikan masih terus berlanjut dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya, menegaskan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |