OJK Akan Mengatur Influencer Keuangan, Ini Kisi-kisinya

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji ketentuan yang mengatur aktivitas pemengaruh (influencer) di bidang keuangan. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengaturan dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat.

“Saat ini kami sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer ini. Influencer dalam melakukan kegiatan edukasi atau pemasaran produk keuangan di media sosial atau di kanal-kanal lain,” kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat, 9 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengungkapkan bahwa aspek-aspek yang menjadi bahan kajian OJK untuk menentukan aturan terkait influencer keuangan, dia antaranya kriteria, cakupan aktivitas, hingga metode penyampaian informasinya. Kajian secara menyeluruh dilakukan, lanjut dia, agar edukasi di bidang keuangan bisa berjalan dengan transparan dan akuntabel. 

“Misalnya kriterianya, kriteria influencer seperti apa. Kemudian, aspek transparansinya seperti apa, aspek penyampaian informasinya,” ucap Friderica. 

Dia menyebut ada sejumlah Peraturan OJK (POJK) yang sudah mengatur dengan ketat mengenai produk dan jasa keuangan. Oleh karena, itu, diperlukan media penyampaian informasi yang baik supaya dapat meningkatkan literasi keuangan di tengah masyarakat. 

“Kemudian, etika penyajian konten oleh influencer harus secara akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan, serta adanya pembinaan atau pun lainnya apabila terjadi pelanggaran ketentuan,” ujar Friderica. 

Dia menjelaskan bahwa dalam merancang peraturan tentang influencer keuangan, OJK juga memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ada, terutama pada faktor penyampaian informasi dan pemasaran. Dia pun mengklaim bahwa pihaknya menggandeng perwakilan pemengaruh keuangan untuk membahas peraturan itu. 

“Dari sisi yang lain, kita mendengarkan masukan-masukan, baik dari asosiasi financial planner. Kemudian, perwakilan lembaga sertifikasi profesi, dari masyarakat, dan lain-lain,” kata Friderica. 

Dia menyadari bahwa kehadiran influencer keuangan sangat membantu dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, OJK ingin memberikan pendampingan dan pengawasan agar edukasi dapat berlangsung dengan baik. 

“Sekarang masyarakat mungkin prefer untuk mendengarkan para influencer ini. Jadi, bagaimana kita justru menggandeng mereka memberikan edukasi, pendampingan, supaya ketika mereka berbicara atau menyampaikan informasi kepada masyarakat, memenuhi kriteria-kriteria yang tadi disampaikan,” ucap Friderica.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |