Mutasi Letjen Kunto Arief Dinilai Sarat Kepentingan Politik, TB Hasanuddin: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik

14 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan dinamika mutasi Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo sarat kepentingan politik. TB Hasanuddin, sapaan akrab Tubagus Hasanuddin, menyayangkan adanya pengaruh politik dalam proses mutasi perwira tinggi TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyoroti munculnya spekulasi publik bahwa pergantian Letjen Kunto berkaitan dengan pernyataan mantan wakil presiden, Jenderal (Purn.) Try Sutrisno, dan keterlibatan mantan ajudan mantan presiden Joko Widodo sebagai calon pengganti.

“Pergantian Letjen Kunto Arief, lalu beberapa hari kemudian dibatalkan melalui surat keputusan baru, menunjukkan bahwa TNI terlalu mudah digoyah oleh urusan-urusan politik,” ujar TB Hasanuddin, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Mutasi prajurit aktif, ujar dia, tidak seharusnya dipengaruhi oleh opini masyarakat sipil atau tekanan politik. TB Hasanuddin berpendapat hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi profesionalisme TNI. “Seharusnya keputusan mutasi didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena permintaan pribadi,” kata dia.

TB Hasanuddin menyebut perubahan-perubahan surat keputusan yang cepat dan tidak konsisten mengganggu stabilitas internal dan kepercayaan publik terhadap netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara. Menurut dia, TNI adalah alat negara, bukan alat politik. Maka dari itu, mutasi harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan strategis demi kepentingan organisasi, bukan demi memenuhi kepentingan luar. “Jangan diombang-ambingkan oleh tekanan seperti ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. TB Hasanuddin menilai Jenderal Agus Subiyanto tidak menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menjaga marwah institusi.

“Hemat saya, kepemimpinan Panglima TNI saat ini tidak baik. Seharusnya sejak awal beliau menolak mutasi Letjen Kunto jika itu memang tidak berdasarkan kepentingan organisasi. Kepemimpinan seperti ini patut dievaluasi,” tutur TB Hasanuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai, pembatalan mutasi yang sebelumnya dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap sejumlah perwira aktif, merupakan otoritas penuh Markas Besar TNI. "Sepenuhnya otoritas Mabes TNI dalam pengelolaan personil," kata Dave kepada Tempo melalui pesan singkat, Jumat, 2 Mei 2025.

Dia melanjutkan, apabila ditemukan adanya permasalahan dalam proses mutasi yang dilakukan Panglima TNI terhadap prajuritnya, DPR akan senantiasa menerima aspirasi dari masyarakat untuk menindaklanjuti.

Tetapi, kata dia, terkait inkonsistensi keputusan Panglima dalam urusan mutasi, Komisi I DPR tak dapat banyak berbicara. Alasannya, pengaturan penempatan prajurit menjadi tanggung jawab Panglima TNI. "Jadi, yang tepat adalah mereka (Mabes TNI) yang memberikan penjelasan," ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menangguhkan mutasi Kunto Arief dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Penangguhan yang dituangkan pada Surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025 itu meralat keputusan sebelumnya yang tertuang dalam surat bernomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, penangguhan mutasi dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 dilakukan atas pertimbangan adanya perwira yang masih memiliki tugas di organisasi.

"Tidak ada kaitannya dengan isu-isu di luar TNI atau sikap purnawirawan," kata Kristomei dalam telekonferensi, Jumat, 2 Mei 2025.

Adapun, Try Sutrisno menjadi salah satu figur yang menuntut dicopotnya Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Tuntutan ini tertuang dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang dibacakan pada 17 April lalu.

Forum Purnawirawan menilai Gibran melanggar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman pada proses pencalonannya di pemilihan presiden lalu.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |